User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:373kmk.042004
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 373/KMK.04/2004

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 
           TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG 
        UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa beberapa balai di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran III angka 6, 7, 12, dan 60 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 
    tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan 
    Pengembangan Ilmu Pengetahuan merupakan badan yang mendapatkan pembebasan bea masuk 
    atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan;
b.  bahwa terdapat perubahan organisasi dan tata kerja pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang 
    berdampak pada terafiliasinya badan-badan tersebut huruf a dalam beberapa balai baru serta 
    munculnya badan-badan baru di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan 
    Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai 
    Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN 
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 sehingga keseluruhan Lampiran 
III menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/373kmk.042004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1