User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:373kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 373/KMK.01/1997

                        TENTANG 

          PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG 
        DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang perlu 
memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk 
tujuan perakitan mesin dan motor berputar.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang penetapan sistem klasifikasi barang 
    dan besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK 
ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN 
MOTOR BERPUTAR.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar 
diberikan pembebasan bea masuk, sehingga besarnya sama dengan bea masuk bagian (part) yang berlaku 
untuk masing-masing mesin dan motor berputar.


                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, hanya diberikan berdasarkan rekomendasi 
dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang menyebut jumlah dan jenis bagian (part) yang 
dibutuhkan untuk perakitan.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/373kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1