peraturan:kmk:36kmk.051995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KMK.05/1995 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aneka Tuna Indonesia No. 007/ATI-TM/IV/94 tanggal 7 April 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE. b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Aneka Tuna Indonesia. Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA - MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN - JAWA TIMUR. Pasal 1 Memberikan ijin kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Aneka Tuna Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Surabaya - Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan - Jawa Timur c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Tetsuya Matsui d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Raya Surabaya - Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan - Jawa Timur e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.501.3-624 f. Luas Lokasi : 40.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna. Pasal 2 Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : 1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor; 2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993; 3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya; 4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. Pasal 3 Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/36kmk.051995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1