User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:36kmk.051995
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 36/KMK.05/1995

                        TENTANG 

 PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA 
    YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aneka Tuna Indonesia 
    No. 007/ATI-TM/IV/94 tanggal 7 April 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan 
    memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Aneka Tuna 
    Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI 
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA 
SURABAYA - MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN - JAWA TIMUR.


                        Pasal 1

Memberikan ijin kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT. Aneka Tuna Indonesia

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jl. Raya Surabaya - Malang Km. 38 Gempol, 
                            Pasuruan - Jawa Timur

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Tetsuya Matsui

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jl. Raya Surabaya - Malang KM. 38 Gempol, 
                            Pasuruan - Jawa Timur

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.069.501.3-624

f.  Luas Lokasi             :   40.000 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna 
                            Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna.


                        Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain 
    dibidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


                        Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam 
pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot 
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/36kmk.051995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1