User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:36kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 36/KMK.04/2002

                        TENTANG 

  JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI 
       NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang 
    dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara serta untuk meningkatkan penerimaan negara 
    perlu ditempuh suatu upaya untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelang barang yang dinyatakan 
    tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam 
    huruf a, dipandang perlu untuk mengikut sertakan Balai Lelang sebagai pelaksana jasa pra lelang 
    dengan imbalan jasa;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak 
    Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat 
    Jenderal Bea Dan Cukai;

Mengingat :

1.  Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan 
    Staatsblad 1940:56);
2.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 
    1930:85);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak 
    Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.01/2000;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN 
TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Balai Lelang adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan dibidang jasa 
    lelang berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan.

2.  Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah:
    a.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam 
        area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
    b.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area 
        pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
    c.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya 
        dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin, atau;
    d.  Barang yang dikirim melalui pos:
        1)  yang ditolak si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada 
            pengirim di luar Daerah Pabean;
        2)  dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak 
            dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim 
            dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor 
            Pos.

3.  Barang yang dikuasai negara adalah:
    a.  barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau 
        diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
    b.  barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau;
    c.  barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang 
        tidak dikenal.

4.  Barang yang menjadi milik negara adalah:
    a.  barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor 
        atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku;
    b.  barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor 
        atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) 
        hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    c.  barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal 
        dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    d.  barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang 
        tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan 
        di Tempat Penimbunan Pabean;
    e.  barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk 
        diimpor atau diekspor, atau;
    f.  barang dan atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai 
        kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

5.  Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik, 
    dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga 
    yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan 
    usaha mengumpulkan para peminat.

6.  Harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak termasuk Bea Lelang 
    Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku.

7.  Pra lelang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum lelang.


                        Pasal 2

(1) Dalam pelaksanaan lelang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk Balai Lelang untuk 
    melaksanakan kegiatan jasa pra lelang.

(2) Kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
    a.  menerima dan menghimpun barang dari pemohon lelang untuk dilelang;
    b.  meneliti dokumen barang, mengolah data, memilah barang, memberi label, menyiapkan 
        contoh untuk dites atau untuk dievaluasi atau untuk lelang;
    c.  menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau meningkatkan 
        kualitasnya;
    d.  menguji kualitas dan membuat perkiraan harga barang yang siap untuk dilelang;
    e.  menyimpan dan memamerkan barang yang akan dilelang;
    f.  mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
    g.  memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik baik dengan 
        pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya, dan atau
    h.  mengadakan perikatan dengan pemohon lelang mengenai syarat-syarat dan imbalan jasa.


                        Pasal 3

Balai lelang yang dapat melaksanakan kegiatan jasa pra lelang harus memenuhi persyaratan:
a.  memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
b.  tidak pernah terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
c.  Telah memenuhi kewajiban kepada negara sebagai penyelenggara balai lelang selama 6 (enam) bulan 
    terakhir;
d.  pernah melaksanakan kegiatan jasa pra lelang;
e.  dapat menyediakan gudang atau tempat penyimpanan barang yang akan dilelang; dan
f.  telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.


                        Pasal 4

(1) Balai lelang yang akan mengikuti seleksi jasa pra lelang harus memenuhi persyaratan sebagai 
    berikut:
    a.  mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan jasa pra lelang dengan melampirkan ijin 
        operasional kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengajukan permohonan lelang;
    b.  mengisi formulir pendaftaran.

(2) Balai Lelang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diteliti 
    jenis kegiatan jasa pra lelang yang akan dilaksanakan dan harga yang ditawarkan serta pertimbangan 
    yang paling menguntungkan negara.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk balai lelang sebagai pelaksana jasa pra lelang 
    dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Balai 
    Lelang memperoleh imbalan jasa.

(2) Dalam hal barang yang menjadi milik negara dilelang, imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang 
    dibebankan kepada pembeli lelang.

(3) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara dilelang, imbalan 
    jasa atas kegiatan jasa pra lelang dibebankan kepada pemilik barang.

(4) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang telah 
    dilakukan kegiatan jasa pra lelang dan ternyata diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum 
    dilaksanakan lelang, imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang dibebankan kepada pemilik barang.


                        Pasal 6

(1) Besarnya imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang adalah sebagai berikut:
    a.  untuk barang yang menjadi milik negara yang dilelang maksimal sebesar 18,5% dari harga 
        lelang;
    b.  untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dilelang 
        maksimal sebesar 18,5% dari harga lelang;
    c.  untuk barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang maksimal 
        sebesar 18,5% dari besarnya kewajiban terhadap negara yang seharusnya dibayar.

(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hanya diberlakukan terhadap 
    lelang yang laku dengan harga lelang melebihi harga terendah yang ditetapkan dan imbalan jasa 
    tersebut diambil dari selisih harga lelang dari harga terendah dimaksud.

(3) Dalam hal imbalan jasa yang diterima oleh Balai Lelang kurang dari yang seharusnya diterima, maka 
    kekurangan tersebut merupakan beban/risiko Balai Lelang.


                        Pasal 7

Terhadap barang yang menjadi milik negara yang dilelang:
a.  Pembeli membayar Harga Lelang, Bea Lelang Pembeli, Uang Miskin dan imbalan jasa pra lelang ke 
    Kantor Lelang;
b.  Kantor Lelang menyetor harga lelang dan imbalan jasa pra lelang ke Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai serta menyetor Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara;
c.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetor harga lelang ke Kas Negara dan imbalan jasa pra lelang 
    ke Balai Lelang.


                        Pasal 8

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara dan barang yang dikuasai negara yang dilelang:
a.  Pembeli membayar Harga Lelang, Bea Lelang Pembeli, dan Uang Miskin ke Kantor Lelang;
b.  Kantor Lelang menyetor harga lelang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menyetor Bea Lelang 
    dan Uang Miskin ke Kas Negara;
c.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetor kewajiban pemilik barang ke Kas Negara, membayar 
    imbalan jasa pra lelang ke Balai Lelang dan apabila ada kelebihannya disediakan untuk diterimakan 
    kepada pemiliknya.


                        Pasal 9

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang telah dilakukan 
kegiatan jasa pra lelang dan ternyata diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang:
a.  Pemilik barang menyelesaikan kewajiban pabeannya dengan cara mengajukan PIB, PEB atau 
    mengajukan permohonan pemindahan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan 
    membayar imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor 
    yang terutang ke Kas Negara dan menyerahkan imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang ke Balai 
    Lelang.


                        Pasal 10

(1) Pembayaran imbalan jasa pra lelang dilakukan 10 hari kerja setelah Pembeli lelang membayar harga 
    lelang.

(2) Terhadap barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang, pembayaran 
    imbalan jasa pra lelang dilakukan 10 hari kerja setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.


                        Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/36kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1