User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:36kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 36/KMK.01/1997

                        TENTANG 

KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR 
        UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa pemberian keringanan bea masuk terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu 
    kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK.01/1993 jis. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 223/KMK.01/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.01/1996 
    masih didasarkan pada Undang-undang Kepabeanan yang lama;
b.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, dipandang 
    perlu memperbaharui Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dengan penerbitan Keputusan 
    Menteri Keuangan yang didasarkan pada Undang-undang Kepabeanan yang baru;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3564);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP 
IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN 
ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan istilah "untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan 
bermotor" adalah :
1.  Untuk digunakan langsung dalam industri perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor; atau
2.  Untuk digunakan dalam industri perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan kendaraan 
    bermotor.

                        Pasal 2

Terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan 
perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya 
mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk 
menjadi sebagai berikut :

a.  Sedan dan Station Wagon (HS 87.03) :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)             Tarif Bea Masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 20              65
    20 sampai dengan 30         50
    lebih dari 30 sampai dengan 40      35
    lebih dari 40 sampai dengan 50      20
    lebih dari 50 sampai dengan 60      10
    lebih besar dari 60           0
    __________________________________________________________________

b.  Pick up (HS 87.04), Minibus (HS 87.02 atau 87.03; dan Jip (HS 87.03) :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)         Tarif Bea Masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 20              25
    20 sampai dengan 30         15
    Lebih dari 30 sampai dengan 40      10
    Lebih besar dari 40           0
    __________________________________________________________________

c.  Bus (HS 87.02) dan Truck (HS 87.04) dengan masa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)         Tarif bea masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 20              25
    20 sampai dengan 30         15
    lebih besar dari 30           0
    __________________________________________________________________

d.  Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.12) :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)         Tarif bea masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 20              25
    20 sampai dengan 30         15
    lebih dari 30 sampai dengan 40      10
    lebih besar dari 40           0
    __________________________________________________________________


                        Pasal 3

Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan 
perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor yang dalam perakitan 
dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga 
besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut :
a.  sedan dan station wagon (HS 87.03), minibus (HS 87.02) atau (87.03) Pick up (HS 87.04) dan Jip 
    (HS 87.03) :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)         Tarif Bea Masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 20              25
    20 sampai dengan 30         15
    lebih dari 30 sampai dengan 40      10
    lebih besar dari 40           0
    __________________________________________________________________

b.  Bus (HS 87.02) dan Truck (HS 87.04) dengan masa total lebih dari 5 Ton tetapi tidak lebih dari 24 
    Ton :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)         Tarif Bea Masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 10              25
    10 sampai dengan 20         15
    lebih besar dari 20           0
    __________________________________________________________________

c.  Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11) :
    __________________________________________________________________
    Kandungan lokal (%)         Tarif Bea Masuk (%)
    __________________________________________________________________
    Kurang dari 20              25
    20 sampai dengan 30         15
    lebih dari 30 sampai dengan 40      10
    lebih besar dari 40           0
    __________________________________________________________________


                        Pasal 4

(1) Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan 
    berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan atau pembuatan 
    kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditetapkan oleh 
    Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan 
    dalam pasal 2 dan pasal 3.

(3) Apabila kewajiban memenuhi kandungan lokal bagi perusahaan industri kendaraan bermotor nasional 
    sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tahap tertentu tidak 
    dipenuhi, maka perusahaan industri kendaraan bermotor nasional yang bersangkutan wajib 
    membayar pungutan impor yang terutang dalam tahap dimaksud sebelum diizinkan untuk 
    melanjutkan kembali fasilitas tersebut pada ayat (2).

(4) Sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), perusahaan industri kendaraan 
    bermotor nasional diwajibkan menaruh jaminan bank sebesar jumlah pungutan impor yang terutang 
    untuk tahap tertentu yang bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan pemberian 
    fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 setelah mendengar pendapat dari Direktur 
    Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia.

(2)     Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 
1993, Nomor 223/KMK.01/1995 tanggal 23 Mei 1995, dan Nomor 82/KMK.01/1996 tanggal 19 Februari 1996, 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/36kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1