User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:36km.102015


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 36/KM.10/2015

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 12 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2015

MENTERI KEUANGAN

Menimbang

:

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 18 Agustus 2015;

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2015.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 18 Agustus 2015, ditetapkan sebagai berikut:

 

 

1.Rp. 13,518.00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.Rp. 9,972.60Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3.Rp. 10,277.05Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4.Rp. 1,979.34Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5.Rp. 1,743.65Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.Rp. 3,466.80Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.Rp. 8,874.98Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.Rp. 1,633.74Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.Rp. 20,994.14Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.Rp. 9,767.90Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11.Rp. 1,546.60Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12.Rp. 13,774.43Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13.Rp. 10,855.26Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14.Rp. 10.94Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.Rp. 211.96Untuk rupee India (INR) 1,-
16.Rp. 44,588.34Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.Rp. 132.76Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.Rp. 295.61Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19.Rp. 3,604.45Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.Rp. 101.07Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.Rp. 384.82Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22.Rp. 9,769.59Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.Rp. 14,769.65Untuk Euro (EUR) 1,-
24.Rp. 2,176.79Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1,-
25.Rp. 11.57Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA 

:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA 

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 18 Agustus 2015.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Agustus 2015

a.n.   MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

SUAHASIL NAZARA
NIP 19701123 199903 1 006

 

 

 

peraturan/kmk/36km.102015.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1