User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:367kmk.012006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 367/KMK.01/2006

                        TENTANG 

           PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA 
                 DI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Prakarsa perlu menetapkan Keputusan Menteri 
Keuangan tentang Pembiayaan Kegiatan Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja di 
Bidang Pajak dan Bidang Bea Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 70 Tahun 2005;
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 2006 tentang Penempatan Tenaga pada Menteri Keuangan untuk 
    Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/2006 tentang Pembentukan Tim Prakarsa dan 
    Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja di Bidang Pajak dan Bidang Bea Cukai (Tim Prakarsa) dan 
    Penetapan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Tenaga pada Menteri Keuangan dalam Tim Prakarsa;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN 
REFORMASI PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA).


PERTAMA :

Dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Prakarsa, ditetapkan pembiayaan kegiatan Tim Prakarsa sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA:

Pembiayaan kegiatan Tim Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberikan untuk masa 7 
(tujuh) bulan untuk Tahun Anggaran 2006.


KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
8.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
9.  Kepala Biro Hukum;
10. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/367kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1