peraturan:kmk:367kmk.012002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 367/KMK.01/2002 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2002; b. Bahwa realisasi impor atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk derah Propinsi Irian Jaya belum dapat terpenuhi sesuai jumlah kebutuhan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya; Mengingat: 1. Undang-undang No.10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); 2. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001; 3. Keputusan Menteri keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KMK.01/2000; 4. Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya. Memperhatikan: Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 2002. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA. PERTAMA : Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002. KEDUA : Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang belum direalisir impornya. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BOEDIONO
peraturan/kmk/367kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1