User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:367kmk.012002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 367/KMK.01/2002

                        TENTANG

    PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001
       TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU 
                   UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah 
    Propinsi Irian Jaya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 
    telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2002;
b.  Bahwa realisasi impor atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk derah Propinsi Irian Jaya 
    belum dapat  terpenuhi sesuai jumlah kebutuhan;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu memperpanjang
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas
    impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya;

Mengingat:

1.  Undang-undang No.10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612);
2.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan 
    Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KMK.01/2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas 
    impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya.

Memperhatikan:

Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 
2002.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN 
BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA.


PERTAMA :

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002.


KEDUA :

Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan 
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang 
belum direalisir impornya.


KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/367kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1