User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:363kmk.032002
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 363/KMK.03/2002

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 
        TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR 
         DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau 
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran 
    Negara  Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4217);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN 
ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
Strategis, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf e dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 
    berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.  Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
        a.  dihapus;
        b.  makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan 
            ternak, unggas, dan ikan;
        c.  barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung 
            dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu 
            yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
        d.  bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
            penangkaran atau perikanan;
        e.  dihapus;
        f.  dihapus;
        g.  air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh 
            Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun swasta; dan
        h.  listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 Watt.

    2.  Barang Hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
        a.  pertanian;
        b.  perkebunan;
        c.  kehutanan;
        d.  peternakan;
        e.  perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran;
        f.  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

    3.  Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu adalah:
        a.  direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, 
            dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, 
            disisir, direbus, dibekukan, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk 
            tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha dibidang pertanian 
            atau perkebunan.
        b.  ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan 
            dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha dibidang kehutanan.
        c.  dengan cara apapun sebelum dipotong atau disembelih, untuk hasil usaha dibidang 
            peternakan atau penangkaran.
        d.  dengan cara apapun sebelum dikuliti, untuk hasil usaha dibidang perburuan 
            penangkapan.
        e.  didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan atau dikemas 
            dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, 
            untuk hasil usaha dibidang perikanan.

    4.  Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan, 
        kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau 
        budidaya perikanan."


2.  Ketentuan dalam Pasal 2 dihapus.


3.  Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                            "Pasal 4

    (1) Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan d dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana  dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak     Pertambahan Nilai."


4.  Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), dan (3) dan ayat (6) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah, 
    sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                            "Pasal 5

    (1) Dihapus

    (2) Orang atau badan yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan d, 
        dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3) Dihapus

    (4) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.

    (5) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (4) dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002" oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.

    (6) Dihapus"


5.  Ketentuan dalam Pasal 8 dihapus.


                        Pasal II

1.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena 
    Pajak berupa barang modal yaitu mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
    terlepas, tidak termasuk suku cabang, dan bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang 
    dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan 
    uang logam rupiah yang telah mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    yang bersifat strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus disetor ke kas 
    negara apabila:

    a.  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak 
        berupa barang modal yaitu mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang 
        maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan 
        semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya;

    b.  Barang Kena Pajak berupa bahan baku kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh 
        Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam 
        rupiah, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya.

2.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus disetorkan ke 
    kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan 
    atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa 
    bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung 
    mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, sampai dengan dilakukannya 
    penyetoran.

3.  Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 
    2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) 
    sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat bulan), dihitung mulai saat terutangnya Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar.

4.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 3 merupakan 
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal III

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/363kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1