User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:362kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 362/KMK.01/1998

                        TENTANG 

         HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI 
                  UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor 
bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi 
dan Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi.

Mengingat :
    
1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan 
    Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan 
    Pestisida Bersubsidi;

Memperhatikan:

Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 
17 Juni 1998.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA 
DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN.


PERTAMA :   Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk KCl impor kepada petani di kios KUD Pengecer 
            atau kios Pengecer ditetapkan sebesar Rp 850,00 (Delapan ratus lima puluh rupiah) 
            per Kg.

KEDUA       :   Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi dari lini II sampai dengan lini IV rata-rata 
            ditetapkan sebesar Rp 120.550,00 (Seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh 
            rupiah) per ton.

KETIGA      :   (1) Harga penebusan pupuk KCl impor bersubsidi per ton oleh KUD di gudang 
                Lini III PT. Pusri ditetapkan sebagai berikut :
                a.  Untuk Wilayah A sebesar Rp. 825.095,00 (Delapan ratus dua puluh 
                    lima ribu sembilan puluh lima rupiah) per ton.
                b.  Untuk Wilayah B sebesar Rp. 814.680,00 (Delapan ratus empat belas 
                    ribu enam ratus delapan puluh rupiah) per ton.
                c.  Untuk Wilayah C sebesar Rp. 811.685,00 (Delapan ratus sebelas ribu 
                    enam ratus delapan puluh lima rupiah) per ton.

            (2) Pupuk yang disalurkan oleh para Penyalur dan Pengecer di semua wilayah 
                telah diperhitungkan fee sebagai berikut :
                a.  Untuk Penyalur/KUD sebesar Rp. 3.750,00 (Tiga ribu tujuh ratus lima 
                    puluh rupiah) per ton.
                b.  Untuk Pengecer/KUD (termasuk handling fee reconditioning dan lain-
                    lain) sebesar Rp. 10.125,00 (Sepuluh ribu seratus dua puluh lima 
                    rupiah) per ton. 

KEEMPAT :   Kepada distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) diberikan handling fee sebesar 
            Rp. 2.200,00 (Dua ribu dua ratus rupiah) per ton atas pupuk KCl impor bersubsidi 
            yang diterima dari importir.

KELIMA      :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/362kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1