User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:361kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 361/KMK.04/1998

                        TENTANG 

              FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan di bidang perekonomian dan moneter;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan 
    Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 60);
2.  Keputusan Presiden RI No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA 
PAJAK


                        Pasal 1

Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 1 2/3 (satu dua per tiga) kali.


                        Pasal 2

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
1 adalah :
a.  Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b.  Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang 
    kawin;
c.  Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri 
    yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha 
    suami atau anggota keluarga lain;
d.  Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang 
    keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi 
    tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak 


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku Tahun Pajak 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/361kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1