User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:360kmk.0171999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 360/KMK.017/1999

                        TENTANG 

                       PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR
             KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta 
menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya 
tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan 
    Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK 
EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA.


                        Pasal 1

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam 
kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 
4.


                        Pasal 2

(1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
    Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs.

(2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.

(3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE 
    yang baru.

(4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam 
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

(5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara 
    berkala.


                        Pasal 3

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai 
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.017/1999 tanggal 3 Juni 
1999 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/360kmk.0171999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1