User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:360kmk.012001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 360/KMK.01/2001

                        TENTANG 

            PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya tarif cukai dan harga dasar hasil tembakau serta penetapan harga jual 
    eceran hasil tembakau yang baru, terdapat sejumlah sisa pita cukai lama yang tidak dapat 
    dipergunakan lagi, yang tersimpan di Gudang Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Pematang Siantar;
b.  bahwa penyimpanan sisa pita cukai dimaksud tidak bermanfaat; oleh karena itu dipandang perlu 
    untuk dihapuskan dari daftar kekayaan negara dengan cara dimusnahkan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sisa Pita Cukai Lama Yang Sudah Tidak 
    Terpakai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Penghapusan Tagihan Negara (Bepalingen omtrent de afschrijving van vordering, 
    Staatsblad 1907:327);
2.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 
    448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-
    barang Karena Busuk, Rusak, Dicuri, atau Hilang Dari Perhitungan Bendaharawan Yang Bersangkutan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 36);
5.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3930);
6.  Keputusan Presiden Nomor 234/M/2000;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan 
    Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA 
YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI.


PERTAMA :   Menghapuskan sisa pita cukai lama yang sudah tidak terpakai dari barang-barang 
            bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Pematang Siantar dalam 
            jumlah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini 
            dengan cara dimusnahkan.

KEDUA       :   Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud 
            dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            yang berlaku.

KETIGA      :   Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan 
            Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/360kmk.012001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1