User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:35kmk.072003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 35/KMK.07/2003

                        TENTANG 

           PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN 
              PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, 
    Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui Pemerintah Pusat;
b.  bahwa dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman Daerah yang 
    bersumber dari luar negeri, diperlukan peraturan mengenai penerusan pinjaman luar negeri 
    Pemerintah;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan 
    Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 
    448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);
4.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2376);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi 
    sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia 204 Nomor 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 228/M Tahun 2001;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3931);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73;
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
12. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
    Kepala Bappenas Nomor : 185/KMK.03/1995 dan Nomor: KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara 
    Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama 
    Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor:
    459/KMK.03/1999 dan Nomor: KEP-264/09/1999;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga 
    dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN 
PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik 
    Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.  Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi, atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau 
    Walikota bagi Daerah Kota.
3.  Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah adalah sumber 
    pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan atau jasa yang diterima dari pemerintah negara 
    asing, badan/lembaga negara asing, atau badan/lembaga keuangan internasional yang harus dibayar
    kembali dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat 
    menimbulkan kewajiban pembayaran kembali dikemudian hari.
4.  Pemberi Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah negara asing, badan/
    lembaga negara asing, atau badan/lembaga keuangan intemasional.
5.  Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan atau Daerah Kota yang mengusulkan dan atau 
    menerima penerusan Pinjaman Pemerintah.
6.  Pinjaman adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dalam bentuk Pinjaman 
    dengan kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
7.  Hibah adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah tanpa kewajiban Daerah untuk 
    membayar kembali pinjaman tersebut.
8.  Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian 
    pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
9.  Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian 
    penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk pinjaman antara Pemerintah dengan Daerah.
10. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerusan Pinjaman 
    Pemerintah dalam bentuk Hibah antara Pemerintah dengan Daerah.
11. Bank adalah Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk 
    menyalurkan dana Pinjaman Pemerintah dan atau menerima pengembalian pinjaman dari Daerah 
    melalui rekening penyaluran dan atau rekening penampungan untuk dana Pinjaman Pemerintah yang 
    diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Daerah.
12. Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala 
    Bappenas yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan yaitu Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan 
    Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Lembaga Keuangan, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, 
    Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional, dan Deputi sektor terkait - Bappenas, 
    wakil menteri/pimpinan lembaga teknis terkait.
13. Proyek Cost Recovery/Revenue Generating adalah proyek-proyek pembangunan sarana dan 
    prasarana yang menghasilkan penerimaan.
14. Proyek Non-cost Recovery/Non-Revenue Generating adalah proyek-proyek yang tidak termasuk 
    proyek cost-recovery/revenue generating, yaitu proyek pembangunan sarana dan prasarana yang 
    tidak menghasilkan penerimaan.
15. Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui 
    Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, 
    Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk 
    membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
16. Peta Jenis Proyek adalah peta yang menggolongkan jenis proyek menjadi proyek cost recovery/
    revenue generating dan proyek non-cost recovery/non- revenue generating.
17. Peta Kinerja Pinjaman Daerah adalah gambaran historik kinerja pinjaman daerah dalam melakukan 
    pinjaman, berupa data tunggakan dan sejarah pembayaran kembali pinjaman yang dilakukan daerah.


                        BAB II
                     SUMBER PINJAMAN PEMERINTAH
                    DAN BENTUK PENERUSAN KEPADA DAERAH

                        Pasal 2

Sumber dana Pinjaman Pemerintah berasal dari:
a.  Lembaga multilateral;
b.  Negara lain secara bilateral; atau
c.  Perbankan/lembaga keuangan/lembaga internasional lainnya;


                        Pasal 3

Dana Pinjaman Pemerintah diteruskan kepada daerah dalam bentuk Pinjaman atau Hibah.


                        BAB III
                PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PROYEK

                           Bagian Kesatu
                Persyaratan Pengajuan Usulan Proyek

                        Pasal  4

Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah dengan memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a.  Daerah menyediakan dana pendamping dan persyaratan lainnya yang dipersyaratkan;
b.  Daerah pengusul tidak mempunyai tunggakan pinjaman atau akan melunasi seluruh tunggakan 
    pinjamannya yang dituangkan dalam APBD Daerah bersangkutan;
c.  Jumlah kumulatif pokok pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima 
    perseratus) dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya 
    setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang '
    penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu;
d.  Proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service 
    Coverage Ratio (DSCR) atau perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian 
    Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penerimaan 
    sumber daya alam, dan bagian daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan Perseorangan, serta Dana 
    Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan 
    biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo, paling sedikit 2,5 (dua setengah); dan
e.  Memenuhi kriteria usulan proyek Daerah.


                        Pasal 5

Kriteria usulan proyek Daerah yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
4 huruf e adalah sebagai berikut :
a.  Merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah;
b.  Dapat memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat Daerah setempat;
c.  Sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan yang berlaku di Daerah yang bersangkutan, 
    serta sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas);
d.  Merupakan proyek yang menghasilkan penerimaan baik langsung maupun tidak langsung sehingga 
    dapat dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman; dan
e.  Telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersangkutan.


                            Bagian Kedua
            Prosedur Pengajuan Usulan Proyek Kepada Pemerintah

                        Pasal 6

(1) Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah kepada Menteri 
    Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan kepada menteri departemen 
    teknis.
(2) Daerah mengajukan usulan proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan melampirkan:
    a.  Kerangka acuan proyek;
    b.  Studi kelayakan; dan
    c.  Dokumen pendukung lainnya, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 
        dokumen perencanaan pembangunan daerah.


                          Bagian Ketiga
                    Penilaian Usulan Proyek

                        Pasal 7

(1) Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas membentuk Tim Penilai, untuk 
    melaksanakan penilaian atas usulan proyek.
(2) Terhadap usulan proyek yang diajukan oleh Daerah, Tim akan melakukan penilaian terhadap hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  Proyek yang diusulkan Daerah sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas);
    b.  Proyek yang diusulkan Daerah mempunyai prioritas yang tinggi dan memberikan dampak 
        yang luas bagi kepentingan masyarakat di Daerah yang bersangkutan maupun daerah 
        sekitarnya;
    c.  Kelayakan proyek, antara lain meliputi:
        -   Ruang lingkup proyek;
        -   Kelayakan ekonomi, keuangan, teknis dan sosial lingkungan;
        -   Keterkaitan dengan proyek lain;
        -   Penyediaan dana pendamping;
        -   Kesiapan instansi pelaksana; dan
        -   Kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia.
    d.  Kategori jenis proyek yang diusulkan Daerah menjadi kategori proyek Cost Recovery/
        Revenue Generating dan proyek Non-cost Recovery/Non-Revenue Generating berdasarkan
        Peta Jenis Proyek;
    e.  Kemampuan fiskal Daerah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal;
    f.  Kinerja Daerah dalam melakukan pinjaman dari Pemerintah berdasarkan Peta Kinerja 
        Pinjaman Daerah.
(3) Peta Kapasitas Fiskal dan Peta Kinerja Pinjaman Daerah diperbaharui secara periodik.
(4) Dalam melakukan penilaian atas usulan proyek yang diajukan Daerah, Tim Penilai dapat meminta 
    pendapat teknis mengenai proyek kepada departemen teknis terkait.
(5) Berdasarkan penilaian sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), Tim Penilai menyusun dan 
    menyampaikan laporan hasil penilaian kelayakan proyek dan bentuk penerusan Pinjaman Pemerintah
    kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Menteri Negara PPN/
    Kepala Bappenas.


                         Bagian Keempat
                  Pengajuan Usulan Proyek kepada PPLN

                        Pasal 8

(1) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas mengusulkan daftar usulan proyek daerah yang telah disetujui 
    kepada calon PPLN dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Hasil penilaian calon PPLN akan dijadikan dasar pertimbangan Menteri Keuangan dalam pengambilan 
    keputusan pelaksanaan proyek dan perundingan dengan PPLN.


                        BAB IV
                PERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN NPPLN

                        Pasal 9

(1) Perundingan dengan calon PPLN dilakukan oleh Tim Perunding yang unsur-unsurnya terdiri dari 
    Departemen Keuangan, Bappenas, departemen/lembaga teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
(2) Tim Perunding dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Hasil perundingan dituangkan dalam laporan tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, 
    Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, 
    menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan Kepala Daerah pengusul.


                        Pasal 10

(1) NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
    Keuangan setelah Daerah memenuhi persyaratan kesiapan proyek.
(2) Salinan NPPLN yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disampaikan selambat-lambatnya 14 
    (empat belas) hari setelah penandatanganan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri 
    Keuangan, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri/Pimpinan lembaga teknis terkait, Bank, 
    Kepala BPKP dan Kepala Daerah penerima pinjaman.


                          BAB V
                        PINJAMAN PEMERINTAH YANG DITERUSKAN 
                   KEPADA DAERAH SEBAGAI PINJAMAN

                            Bagian Kesatu
                      Persyaratan Pinjaman

                        Pasal 11

(1) Persyaratan Pinjaman dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam
    NPPP.
(2) Mata uang yang digunakan dalam NPPP dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
(3) Persyaratan dalam NPPLN, antara lain:
    a.  pokok pinjaman;
    b.  besaran suku bunga pinjaman;
    c.  biaya-biaya;
    d.  jangka waktu pengembalian pinjaman;
    e.  masa tenggang.


                        Pasal 12

(1) Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang rupiah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 11 ayat 3, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menanggung risiko atas terjadinya 
    perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam NPPLN 
    dengan mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman.
(2) Menteri Keuangan menetapkan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman berdasarkan usulan Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menteri Keuangan untuk 
    menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar.


                        Pasal 13

Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 11 ayat 3, tingkat bunga dalam NPPP ditetapkan sesuai tingkat suku bunga dalam NPPLN ditambah 0,50 
% (setengah persen) per tahun dan atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sebagai biaya administrasi.


                            Bagian Kedua
                    Penandatanganan NPPP

                        Pasal 14

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menandatangani NPPP dengan Kepala 
    Daerah penerima pinjaman.
(2) Penandatanganan NPPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah penandatanganan 
    NPPLN selambat-lambatnya sampai dengan tanggal efektif pinjaman sesuai NPPLN.
(3) Salinan NPPP yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada 
    Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri/Pimpinan lembaga teknis 
    terkait, Bank, dan BPKP.
(4) NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPPP.
(5) Atas dasar NPPP, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ).


                            Bagian Ketiga
                          Perubahan NPPP

                        Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat keinginan perubahan terhadap NPPP tentang realokasi, pembatalan dan atau 
    perpanjangan masa berlaku, Kepala Daerah mengajukan usul perubahan NPPP kepada Menteri 
    Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan 
    dan alasan perubahan.
(2) Berdasarkan usul perubahan tersebut, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas memberi pertimbangan 
    kepada Menteri Keuangan.
(3) Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan perubahan NPPP setelah memperoleh 
    pertimbangan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.


                          Bagian Keempat
                     Penarikan dan Penyaluran Pinjaman

                        Pasal 16

(1) Berdasarkan NPPP, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar 
    Negeri (DIPP-LN) sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang diteruskan
    kepada daerah dalam bentuk pinjaman.
(2) Berdasarkan DIPP-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA
    atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai dari 
    pinjaman luar negeri.
(3) Atas dasar DIPDA, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang /Jasa 
    (KPBJ).


                        Pasal 17

Penarikan Pinjaman dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut :
a.  Pembayaran Langsung (Direct Payment); atau
b.  Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing).


                        Pasal 18

Dalam hal penarikan Pinjaman dilakukan melalui Pembayaran Langsung, tata cara penarikan Pinjaman adalah
sebagai berikut :
a.  Pemimpin proyek mengajukan persetujuan kontrak kepada PPLN.
b.  Atas dasar persetujuan kontrak dari PPLN pemimpin proyek menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana 
    (APD) kepada PPLN melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank.
c.  Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf b, PPLN melakukan pembayaran langsung kepada rekening 
    proyek/rekanan, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur 
    Jenderal Anggaran.
d.  Atas dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam butir c, Direktur Jenderal Anggaran 
    menindaklanjuti dengan :
    i.  Menerbitkan SPM Pengesahan scbagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN 
        sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank.
    ii. Menyampaikan copy debet advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah daerah/
        proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
e.  Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bank membuat Nota 
    Perhitungan dan membukukan:
    Debet   :   Rekening BUN
    Kredit  :   Rekening BUN
    Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
f.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja 
    kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin 
    proyek.


                        Pasal 19

(1) Kegiatan proyek yang dapat dilakukan pembayarannya melalui Pembiayaan Pendahuluan oleh kas 
    daerah adalah untuk kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam NPPLN.
(2) Dalam hal penyaluran pinjaman dilakukan melalui Pembayaran Pendahuluan, tata cara penarikan 
    pinjaman adalah sebagai berikut :
    a.  Pemimpin proyek mengajukan APD kepada PPLN melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan 
        dilampiri bukti-bukti/dokumen pcngeluaran proyek sebagaimana yang dipersyaratkan oleh 
        PPLN.
    b.  Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf a, PPLN melakukan transfer penggantian
        (reimbursement) kepada kas daerah, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri 
        Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
    c.  Atas dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran 
        menindaklanjuti dengan :
        i.  Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan 
            penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank.
        ii. Menyampaikan copy debet advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah 
            daerah/proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
    d.  Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank membuat Nota 
        Perhitungan dan membukukan :
        Debet   :   Rekening BUN
        Kredit  :   Rekening BUN
        Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
    e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan paling lambat 5 (lima) 
        hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada 
        Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan 
        Daerah, dan pemimpin proyek.


                           Bagian Kelima
                       Pembayaran Kembali Pinjaman

                        Pasal 20

(1) Pembayaran kembali Pinjaman oleh Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 
    NPPP.
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan membuka rekening penampungan pada 
    Bank untuk menampung pembayaran kembali Pinjaman dari Daerah.
(3) Daerah melaksanakan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman dan menyetorkannya ke rekening 
    penampungan dengan menggunakan formulir setoran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal 
    Lembaga Keuangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Daerah menyampaikan bukti setor pembayaran kembali Pinjaman kepada Direktur Jenderal Lembaga
    Keuangan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran.


                        Pasal 21

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyetorkan seluruh dana yang tersimpan dalam rekening 
penampungan, kepada Rekening BUN pada setiap akhir bulan.


                        Pasal 22

(1) Dalam hal Daerah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pinjaman sebagaimana diatur dalam 
    NPPP, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyampaikan pemberitahuan keterlambatan 
    pembayaran tersebut kepada Kepala Dearah peminjam, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur 
    Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
(2) Berdasarkan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dan 
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah akan melakukan pemotongan terhadap 
    Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Daerah bersangkutan


                           Bagian Keenam
                   Pemantauan dan Pelaporan Pinjaman

                        Pasal 23

Departemen Keuangan, Bappenas dan Departemen/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas 
kinerja pelaksanaan proyek dan pinjaman dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan daIam 
NPPP.


                        Pasal 24

(1) Kepala Daerah melaporkan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasaIahan pelaksanaan proyek 
    serta perkembangan penyeIesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) kepada Menteri Negara 
    PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan secara tiga bulanan.
(2) Bank melaporkan secara mingguan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala 
    Bappenas mengenai:
    a.  Jumlah Pinjaman Pemerintah yang telah direalisasikan berdasarkan NPPLN, proyek dan 
        sumber dana;
    b.  Realisasi penarikan dana valuta asing dalam rangka Pinjaman Pemerintah; dan
    c.  Kewajiban pembayaran pemerintah kepada PPLN.
(3) Bank menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan mengenai posisi Pinjaman per daerah 
    dan per jenis pinjaman.


                        BAB VI
                     PINJAMAN PEMERINTAH YANG DITERUSKAN 
                KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH

                            Bagian Kesatu
                         Persyaratan Hibah

                        Pasal 25

Proyek yang dibiayai dari penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk Hibah adalah Proyek Non-cost 
Recovery/Non-Revenue Generating, dan proyek yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 
kecuali huruf d.


                        Pasal 26

Untuk dapat menerima Hibah, Daerah wajib menyediakan dana pendamping dan kewajiban lain yang 
dipersyaratkan dalam NPPLN.


                        Pasal 27

(1) Proporsi besarnya Hibah kepada Daerah ditentukan berdasarkan kapasitas fiskal Daerah.
(2) Besamya Hibah untuk masing-masing Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Tim 
    Penilai.
(3) Usulan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mendapatkan porsi Hibah sebesar 30% dari total nilai 
        proyek.
    b.  Daerah dengan kapasitas fiskal sedang mendapatkan porsi Hibah sebesar 60% dari total nilai 
        proyek.
    c.  Daerah dengan kapasitas fiskal rendah mendapatkan porsi Hibah sebesar 90% dan total nilai 
        proyek.


                            Bagian Kedua
                Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah (NPH)

                        Pasal 28

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menandatangani NPH dengan Kepala Daerah 
    penerima Hibah.
(2) Penandatanganan NPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan bersamaan penandatangan 
    NPPLN.
(3) Salinan NPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang telah ditandatangani disampaikan kepada
    Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri teknis terkait, Bank, dan Badan Pengawas Keuangan 
    dan Pembangunan.
(4) NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPH.


                            Bagian Ketiga
                     Penarikan dan Penyaluran Hibah

                        Pasal 29

(1) Berdasarkan NPH Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan daftar isian penerusan pinjaman yang 
    dihibahkan kepada Daerah, sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang 
    diteruskan kepada daerah dalam bentuk hibah.
(2) Berdasarkan daftar isian penerusan pinjaman yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA atau dokumen lain yang dipersamakan, 
    sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri.
(3) Atas dasar DIPDA, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
    (KPBJ).


                        Pasal 30

Penarikan/Penyaluran Hibah dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.  Pembayaran Langsung (Direct Payment); atau
b.  Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing).


                        Pasal 31

Dalam hal penarikan Hibah dilakukan melalui Pembayaran Langsung (Direct Payment), tata cara penarikan 
Hibah adalah sebagai berikut :
a.  Pemimpin proyek mengajukan persetujuan kontrak kepada PPLN.
b.  Atas dasar persetujuan kontrak dari PPLN pemimpin proyek menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana
    (APD) kepada PPLN melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank.
c.  Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf b, PPLN melakukan pembayaran langsung kepada rekening 
    proyek/rekanan, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur 
    Jenderal Anggaran.
d.  Atas dasar Debet Advice sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal Anggaran 
    menindaklanjuti dengan :
    i.  Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN 
        sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank:
    ii. Menyampaikan copy Debet Advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah daerah/
        proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
e.  Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bank membuat Nota 
    Perhitungan dan membukukan:
    Debet : Rekening BUN
    Kredit : Rekening BUN
    Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
f.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja 
    kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin 
    proyek.


                        Pasal 32

(1) Kegiatan proyek yang dapat dilakukan pembayarannya melalui Pembiayaan Pendahuluan oleh kas 
    daerah adalah untuk kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam NPPLN.
(2) Dalam hal penyaluran Hibah dilakukan melalui Pembayaran Pendahuluan, tata cara penarikan Hibah 
    adalah sebagai berikut:
    a.  Pemimpin proyek mengajukan APD kepada PPLN melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan
        dilampiri bukti-bukti/dokumen pengeluaran proyek sebagaimana yang dipersyaratkan oleh 
        PPLN.
    b.  Berdasarkan APD dimaksud dalam butir a, PPLN melakukan transfer penggantian 
        (reimbursement) kepada kas daerah, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri 
        Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
    c.  Atas dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran 
        menindaklanjuti dengan :
        i.  Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan 
            penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank.
        ii. Menyampaikan copy debet advice dan copy SPM Pengesahan kepada pemerintah 
            daerah/proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
    d.  Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank membuat Nota 
        Perhitungan dan membukukan:
        Debet   :   Rekening BUN
        Kredit  :   Rekening BUN
        Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM..
    e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan paling lambat 5 (lima) 
        hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran, yang selanjutnya menyampaikan copy kepada
        Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan 
        Daerah, dan Pemimpin proyek.


                           Bagian Keempat
                       Pemantauan dan Pelaporan Hibah

                        Pasal 33

Departemen Keuangan, Bappenas dan Departemen/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas 
kinerja pelaksanaan proyek dan Hibah dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam NPH.


                        Pasal 34

Kepala Daerah melaporkan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasalahan pelaksanaan proyek serta 
perkembangan penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas secara tiga bulanan.


                        BAB VII
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 35

Tata cara pencatatan dan penatausahaan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah diatur lebih 
lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.


                        BAB VIII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 36

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai penyaluran dana pinjaman, 
pelaksanaan proyek, pemantauan, dan tata cara pembayaran kembali pinjaman oleh Daerah untuk :
a.  Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang sedang dalam proses 
    negosiasi;
b.  Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah selesai proses negosiasi 
    tetapi belum disetujui oleh calon PPLN; dan
c.  Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah disetujui oleh calon 
    PPLN dan NPPLN belum ditandatangani;
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 37

Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang NPPLN telah ditandatangani sebelum 
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetapi belum efektif, mengikuti ketentuan Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        BAB IX
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 38

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2003
Menteri Keuangan

ttd.

Boediono
peraturan/kmk/35kmk.072003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1