User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:35kmk.051995
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 35/KMK.05/1995

                        TENTANG 

        PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHA 
INDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN 
                     CIBARUSAH, BEKASI - JAWA BARAT 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Lippo Kyosha Indonesia tertanggal 
    8 Agustus 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin 
    EPTE.
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Lippo Kyosha 
    Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI 
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHA INDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK 
DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN CIBARUSAH, BEKASI - JAWA BARAT.


                        Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :

a.  Nama Perusahaan     :   PT. Lippo Kyosha Indonesia

b.  Alamat Kantor Perusahaan    :   Lippo City Blok DS No. 12A Cikarang, 
                        Desa Lemah Abang, Kecamatan Cibarusah, 
                        Bekasi - Jawa Barat

c.  Nama Pemilik/Penanggung :   Y. SHIRAISHI jawab

d.  Alamat pemilik/Penanggung   :   Lippo City Blok DS No. 12A
    jawab                   Cikarang, Desa Lemah Abang, 
                        Kecamatan Cibarusah, 
                        Bekasi - Jawa Barat

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak :   1.070.856.8-052

f.  Luas lokasi EPTE            :   9. 988 M2

g.  Jenis hasil produksi        :   Printed Circuit Board (PCB).


                        Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean Perpajakan dan ketentuan lain 
    dibidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;

3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


                        Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam 
pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot 
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/35kmk.051995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1