User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:359kmk.062003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 359/KMK.06/2003

                        TENTANG 

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 423/KMK.06/2002 
                       TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan 
    Publik yang professional, handal dan independen melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan 
    yang efektif dan berkesinambungan;

b.  bahwa guna mewujudkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang professional, handal dan 
    independen, pengaturan mengenai Jasa Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002, perlu dilakukan penyempurnaan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1954 Nomor 103; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);

2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
423/KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, 
diubah sebagai berikut:

1.  Menambah 3 (tiga) ayat baru dalam ketentuan Pasal 6, yaitu ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang 
    berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 6

    (5) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu 
        entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut 
        tetap diberlakukan ketentuan ayat (4).

    (6) Dalam hal KAP melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah 
        Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah 
        menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP 
        tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan 
        tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

    (7) Dalam hal pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima 
        puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas 
        laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai 
        kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan 
        penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)."


2.  Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 9

    (3) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik 
        langsung atas permohonan izin usaha KAP yang diajukan."


3.  Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 13

    (2) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik 
        langsung atas permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan."


4.  Menambah 1 (satu) ayat baru dalam ketentuan Pasal 16, yaitu ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 16

    (3) KAP hanya dapat menggunakan nama KAP sesuai dengan nama KAP yang tercantum dalam 
        izin usahanya."


5.  Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 17

    (2) Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya 
        diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        a.  melakukan perjanjian kerja sama secara langsung dengan satu KAPA atau OAA yang 
            tidak melakukan kerja sama dengan KAP lain;
        b.  kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan 
            tertentu, yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;
        c.  terdapat review mutu sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun oleh KAPA 
            atau OAA, yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;
        d.  kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan 
            keuangan, yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;
        e.  Nama KAPA yang akan digunakan tidak menggunakan nama KAPA atau OAA lain yang 
            telah digunakan."


6.  Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 20

    (3) Pemeriksa tidak diperkenankan membawa kertas kerja Akuntan Publik dari KAP kecuali 
        salinan atau copy-nya sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan."


7.  Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 26

    (1) Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat Negara, pimpinan atau pegawai pada 
        instansi pemerintah, badan usaha milik Negara atau daerah atau swasta, atau badan hukum 
        lainnya.

    (2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi 
        Akuntan Publik yang merangkap jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak 
        menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab 
        kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen atau pengurus suatu lembaga 
        sosial yang bersifat nirlaba.

    (3) Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2), wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. 
        Direktur paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud.

    (4) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah jabatan yang bersifat struktural di 
        lingkungan perguruan tinggi yang diduduki oleh seorang Akuntan Publik berdasarkan surat 
        keputusan atau surat penetapan dalam bentuk lainnya."


8.  Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 32 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 32 ayat (4) berbunyi sebagai 
    berikut:

                        "Pasal 32

    (4) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila 
        yang bersangkutan:
        a.  tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
        b.  sedang diperiksa oleh Direktur Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak 
            ditindaklanjuti;
        c.  telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 
            (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara 
            lengkap dan benar;
        d.  sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur 
            Jenderal;
        e.  sedang menjalani sanksi pembekuan izin."


9.  Menambah 1 (satu) ayat baru dalam Pasal 47, yaitu ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 47

    (6) Sanksi peringatan dan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat 
        disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu."


10. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 ayat (4) dan ayat (5) menjadi 
    berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 48

    (4) Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
        a.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh terhadap laporan auditor independen dan 
            atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;
        b.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a;
        c.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan atau ayat (7) 
            atau Pasal 59 ayat (5) dan atau ayat (6); atau
        d.  pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 
            (2) dan atau Pasal 55 ayat (1) huruf b.

    (5) Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
        a.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor 
            independen dan atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;
        b.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b atau c 
            atau d;
        c.  pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 
            (3); atau
        d.  pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 27 
            ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 33 ayat (3) dan atau Pasal 52 dan atau Pasal 53 
            dan atau Pasal 55 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 58 ayat (3)."


                        Pasal II

(1) KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih atas 
    laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat 
    melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003.

(2) Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau 
    lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, 
    dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 
    2003.


                        Pasal III

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini termasuk pelanggaran berat yang 
dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b.


                        Pasal IV

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/359kmk.062003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1