User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:358kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 358/KMK.04/1999

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.04/1998 
 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 
          UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian 
Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Tertentu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib 
Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak 
    Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3645);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan 
    Dibidang Usaha Industri Tertentu;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung 
    Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS 
PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 45 TAHUN 1996.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 sehingga berbunyi 
sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (1) Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 dan penentuan jangka waktu fasilitas bagi :
        a.  Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM;
        b.  Wajib Pajak diluar PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah diterimanya pertimbangan 
        dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/358kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1