User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:357kmk.072003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 357/KMK.07/2003

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 
             TENTANG RENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, 
       DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang 
    Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri 
    Pemerintah Kepada Daerah, khususnya bagi proyek-proyek yang telah melampaui tahap appraisal, 
    dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan 
    Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    35/KMK.07/2003 Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman 
    Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomor
     448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3848);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 2376);
4.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
    Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 204; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3931);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
12. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
    Kepala Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara 
    Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama 
    Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 
    459/KMK.03/1999, Nomor KEP-264/09/1999 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, 
    Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga 
    dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN 
PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH.


                        Pasal I

Mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
35/KMK.07/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 36

    Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, proyek-proyek Daerah yang dibiayai 
    dengan Pinjaman Pemerintah yang prosesnya :
    a.  telah melewati tahap penilaian (appraisal);
    b.  telah selesai tahap negosiasi;
    c.  telah melewati tahap penandatangan NPPLN;

    Menteri Keuangan dapat memberikan dispensasi penyelesaian prosesnya dari ketentuan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003.

                        Pasal  37

    (1) Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan dalam bentuk 
        Keputusan Menteri Keuangan.
    (2) Terhadap proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan c penyelesaian
        prosesnya sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri 
        yang telah disepakati antara Pemerintah dengan pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2003
Menteri Keuanga Republik Indonesia,

ttd.

Boediono
peraturan/kmk/357kmk.072003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1