User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:356kmk.041986
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 356/KMK.04/1986

                        TENTANG 

           PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
      SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI 
        SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN 
          SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari 
    tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan 
    atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur lebih lanjut pelaksanaannya;
b.  bahwa perkiraan penghasilan netto sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 655/KMK.04/1984 perlu disempurnakan;
c.  bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengganti 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 655/KMK.04/1984;

Mengingat   :

1.  Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3236);
2.  Pasal 33 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);
    
                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK 
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU 
PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU 
PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA.


                        Pasal 1

(1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 
    dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium 
    atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif 
    lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Tarif lapisan terendah sebesar 15% sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan atas perkiraan 
    penghasilan netto dari masing-masing tenaga ahli sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No. Jenis tenaga ahli                           Persentase dari penghasilan bruto
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  Pengacara/advokat/penasehat ahli hukum lainnya          60
    2.  Akuntan                             60
    3.  Arsitek                             50
    4.  Dokter                              40
    5.  Konsultan                           60
    6.  Notaris                             60
    7.  Tenaga ahli pemberi jasa profesi lainnya                50
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

(3) Apabila penghasilan berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi 
    tersebut pada ayat (1) dibayarkan sudah merupakan jumlah netto, yaitu telah ada pengurangan 
    sehubungan biaya untuk memberikan jasa tersebut, maka tarif lapisan terendah sebesar 15%, 
    langsung diterapkan atas honorarium atau pembayaran lain tersebut.

(4) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) merupakan pembayaran 
    pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas tahun 
    dilaksanakannya pemotongan tersebut.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/356kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1