User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:355kmk.041986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 355/KMK.04/1986

                        TENTANG

      NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK 
 PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA 
        WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha 
    dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti dan sangat banyak variasinya, baik 
    tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai kewajaran 
    dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing yang  bersangkutan;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak bagi 
    tenaga-tenaga asing tersebut;

Mengingat   :

Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI 
PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK
DAN GAS BUMI DI INDONESIA.


                        Pasal 1

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 
ditetapkan sebagai berikut :
1.  Untuk Kelompok General Manager      :       US $ 9.300 per bulan
2.  Untuk Kelompok Manager          :       US $ 7.700 per bulan
3.  Untuk Kelompok Supervisor atau  Tool Pusher :       US $ 4.800 per bulan
4.  Untuk Kelompok Craw Lainnya         :       US $ 2.650 per bulan.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan mempunyai daya laku surut dan 
berlaku sejak tanggal 1 April 1986.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/355kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1