User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:352kmk.011999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 352/KMK.01/1999

                        TENTANG 

          PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN 
     BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar didalam negeri, yang dipandang perlu 
    memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-
    alat besar;
b.  bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Kepututan Menteri 
    Keuanagan;

Mengingat : 

1.  Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN 
TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.


                        Pasal 1

Atas Impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tetentu 
untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan 
bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan 
Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdanagangan.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Kepututsan Menteri Keuangan 
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1, dengan berpedoman kepada 
daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto.
peraturan/kmk/352kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1