User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:350kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 350/KMK.03/2002

                        TENTANG 

         PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH XVII 
                 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENPASAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan 
    Bangunan tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Pajak 
    Denpasar, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha 
    piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor 
    Wilayah XVII Direktorat Jenderal Pajak Denpasar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3569);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA 
KANTOR WILAYAH XVII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENPASAR.


PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah XVII 
Direktorat Jenderal Pajak Denpasar sebesar Rp 6.243.147.417,00 (enam milyar dua ratus empat puluh tiga 
juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang 
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.


KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Direktorat 
    Jenderal Pajak;
9.  Kepala Kantor Wilayah XVII DJP Denpasar.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/350kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1