User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:350kmk.031994
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 350/KMK.03/1994

                        TENTANG 

                 TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga 
    merupakan salah satu cara memenuhi kebutuhan departemen/lembaga terhadap gedung/kantor dan 
    atau perumahan beserta fasilitasnya dalam hal APBN tidak mampu menampung kebutuhan 
    departemen/lembaga;
b.  bahwa pelaksanaan tukar menukar perlu ditertibkan sehingga tidak berakibat merugikan Negara;
c.  bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Tukar Menukar Barang 
    Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993;
2.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;

Memperhatikan :

Pengarahan Bapak Presiden kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Juni 1994;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG 
MILIK/KEKAYAAN NEGARA.


                        Pasal 1

Barang Milik/Kekayaan Negara adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh 
instansi Pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara serta dari perolehan lain yang syah, tidak termasuk kekayaan Negara yang dipisahkan (YANG 
DIKELOLA BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah.


                        Pasal 2

Tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak 
bergerak milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang tidak 
bergerak dan tidak merugikan Negara.


                        Pasal 3

Tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dilakukan oleh Departemen/Lembaga dengan pihak lain guna 
memenuhi kebutuhan Departemen/Lembaga terhadap gedung/kantor atau perumahan beserta fasilitasnya, 
karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut.


                        Pasal 4

Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan 
Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Swasta.


                        Pasal 5

Pelaksanaan tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur 
dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/350kmk.031994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1