User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:348kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 348/KMK.04/1999

                        TENTANG 

    MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 Tentang Perubahan Atas 
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 1998, dalam 
    rangka mendorong industri kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi 
    industri kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur 
    tentang pengenaan Pajak Penjualan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa 
    kendaraan bermotor;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang macam dan jenis 
    kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999;
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR 
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor 
penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
50% (lima puluh persen).


                        Pasal 2

(1) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang lebih 
    dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala 
    kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan 
    orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar 
    penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) 
    dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh 
    persen).

(2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang 
    dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak 
    (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih 
    dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi 
    silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% (lima 
    belas persen).

(3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang 
    kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan/station wagon dengan kapasitas isi silinder 
    tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang 
    termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar 
    cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi 
    (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, serta kendaraan bermotor angkutan 
    orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar 
    penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) 
    dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh 
    perseratus).

(4) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon 
    dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi serta van dengan 
    sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 
    lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi 
    diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan 
    PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh perseratus).

(5) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon 
    dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta 
    van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas 
    isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan 
    kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil 
    balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah 
    dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh perseratus).


                        Pasal 3

Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama 
kendaraannya (Completely Knocked Down) oleh Industri Perakitan kendaraan bermotor, tidak dikenakan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual 
    yang diminta atau seharusnya diminta.

(2) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar 
    perhitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan 
    berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.

(3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen 
    atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual 
    yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terhutang ditetapkan sebesar harga jual dari     Distributor/Dealer/Agen/Penyalur.

(4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3), apabila perbedaan harga jual dari Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen atau 
    Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang 
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 6

(1) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

    a.  Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk 
        kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya 
        berasal dari APBN/APBD.

    b.  Atas Impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean kendaraan bermotor dengan sistem 1 
        (satu) gandar penggerak (4x2), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), bus, sedan/
        station wagon yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
        pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum.

    c.  Atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang 
        digunakan untuk kendaraan angkutan barang;

(2) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, 
    kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 7

Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
28 Juni 1995 tentang Macam dan jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/348kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1