KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 347/KMK.01/2012
TENTANG
STANDAR PENYUSUNAN LAYANAN UNGGULAN (QUICK WINS)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan oleh unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, dan guna menjamin implementasi atas asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, serta menciptakan keseragaman bentuk standar layanan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya penetapan mengenai standar penyusunan layanan unggulan (quick wins) di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nornor **139/PMK.01/2006** tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
3.
Peraturan Menteri Keuangan **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi Nomor dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PENYUSUNAN LAYANAN UNGGULAN (QUICK WINS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA
:
Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Standar Layanan Unggulan, adalah acuan yang berisi materi penyusunan standar layanan yang paling kurang meliputi:
a.
deskripsi;
b.
dasar hukum:
c.
identifikasi pihak yang dilayani/pemangku kepentingan (stakeholders);
d.
janji layanan;
e.
proses pemberian layanan;
f.
menyebutkan keluaran/hasil akhir (output); dan
g.
bagan arus prosedur (flowchart).
KEDUA
:
Standar Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menyusun Layanan Unggulan.
KETIGA
:
Materi Standar Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT
:
Layanan Unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan diusulkan oleh pimpinan unit eselon I kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
KELIMA
:
Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
KEENAM
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Menteri Keuangan I;
2.
Wakil Menteri Keuangan II;
3.
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.
Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, Sekretaris lnspektorat Jenderal, para Direktur/Inspektur/Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.