peraturan:kmk:346kmk.042003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 346/KMK.04/2003 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta memudahkan mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan penambahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk Dieksppor dan Pengawasannya; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); b. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1); c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3); e. Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0); f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1); g. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2); h. Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.); i. Pemberitahuan Ekspopr Barang (BC.3.0); j. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1); k. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0); l. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4); 2. Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BOEDIONO
peraturan/kmk/346kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1