User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:346kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 346/KMK.04/1998

                        TENTANG 

      PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 616/KMK.01/1996 
      TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN 
                   PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan perbaikan perekonomian nasional dipandang perlu mengubah 
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 616/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan 
Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
5.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan 
    Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau 
    Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3604);
6.  Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    RI Nomor 388/M Tahun 1995;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana 
    Pabean Dibidang Impor Sebagaimana telah diubah dan ditambah;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan 
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran Dan 
    Pelaporannya;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 616/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN 
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 butir 2, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1
    
    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
    
    2.  Barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang 
        dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud pada butir 1 di atas, 
        tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti 
        makanan dan minuman)."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/346kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1