User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:346kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 346/KMK.03/2002

                        TENTANG 

    PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1971 
    sampai dengan tahun 1993 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur, yang tidak 
    dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah IX Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Timur;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR.


PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak tahun 1971 sampai dengan tahun 1993 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal 
Pajak Jawa Timur sebesar Rp 22.756.884.013,75 (dua puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta 
delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga belas rupiah tujuh puluh lima sen), sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang 
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.


KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
9.  Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
10. Kepala Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/346kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1