User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:345kmk.051998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 345/KMK.05/1998

                        TENTANG 

      PENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI 
KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT PANAREC MAGNETIC YANG TERLETAK DI JALAN RUNGKUT III/15, 
             KELURAHAN KUTISARI, TENGGILIS, MEJOYO SURABAYA, JAWA TIMUR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Panarec Magnetic No. 010/PM/II/98 tanggal 
10 Pebruari 1998 dan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya No. ND-110/WBC.07/1998 
tanggal 16 Mei 1998 dapat disimpulkan bahwa PT. Panarec Magnetic telah memenuhi ketentuan untuk dicabut 
persetujuan PKB merangkap PDKB-nya.

Mengingat :

a.  Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995;
b.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo. No. 43 Tahun 1997 tanggal 
    1 Nopember 1997;
c.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN 
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS 
NAMA PT. PANAREC MAGNETIC YANG TERLETAK DI JALAN RUNGKUT III/15, KELURAHAN KUTISARI, 
TENGGILIS, MEJOYO SURABAYA, JAWA TIMUR.


PERTAMA :

Mencabut persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT. Panarec Magnetic sebagaimana dimaksud dalam 
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 631/KMK.01/1995 tanggal 26 Desember 1995.


KEDUA :

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak Surabaya untuk :
1.  Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan PKB merangkap PDKB 
    PT. Panarec Magnetic sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 
    26 Juni 1997;
2.  Melaporkan pelaksanaan pekerjaan butir 1 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN 

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/345kmk.051998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1