User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:344kmk.0171998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 344/KMK.017/1998

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 227/KMK.017/1993 
        TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, 
  PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN 
                    DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, penyesuaian Yayasan 
    Dana Pensiun dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi 
    Kerja telah diatur bentuk dan susunan formulir permohonan;
b.  bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk mengubah bentuk dan susunan 
    formulir permohonan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja 
    (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 227/KMK.017/1993 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN 
PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN 
PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA


                        Pasal I

Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 227/KMK.017/1993, sehingga 
berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau penyesuaian Yayasan 
    Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendiri mengajukan permohonan kepada 
    Menteri Keuangan sesuai dengan contoh Formulir A lampiran Keputusan ini."


                        Pasal II

Mengubah contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor : 227/KMK.017/1993 sehingga berbunyi sebagaimana contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/344kmk.0171998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1