User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:344kmk.011999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 344/KMK.01/1999

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996 
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, 
dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized 
System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.01/1999;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK 
ATAS BARANG IMPOR


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996, sebagai berikut :
1.  Mengubah Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System menjadi 
    sebagaimana dimaksud dalam "Ketentuan Baru" Lampiran I Keputusan ini.
2.  Mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana 
    dimaksud dalam kolom "Baru" Lampiran II Keputusan ini.
3.  Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 dengan menambah bab 
    baru sebagai Bab 98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan
    ini.
4.  Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya 
    telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan 
    sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
5.  Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
    a.  Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System yang telah ada 
        sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
    b.  Ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya 
        Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 
        Keputusan ini; 
    dinyatakan tidak berlaku.
6.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto
peraturan/kmk/344kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1