User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:343kmk.0171998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 343/KMK.017/1998

                        TENTANG 

                         IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, maka besar iuran 
    dan manfaat pensiun perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang wajar;
b.  bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan maksimum iuran dan manfaat pensiun 
    sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    230/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;
c.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja 
    (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga 
    Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan 
    datang, yang digunakan untuk menghitung Nilai Sekarang suatu Pembayaran atau pembayaran-
    pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya 
    kematian dan cacat, serta tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun.
2.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.  Nilai Sekarang adalah nilai, pada satu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-
    pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto 
    pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat 
    bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran 
    tersebut.
4.  Penghasilan adalah penghasilan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak 
    Penghasilan Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan digunakan untuk menghitung Iuran Peserta Dana Pensiun Lembaga 
    Keuangan.
5.  Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari 
    Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, 
    sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.
6   Pihak Yang berhak adalah Janda/Duda, Anak, atau seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal 
    tidak menikah dan tidak mempunyai Anak.


                        BAB II
                     DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                          Bagian Pertama
                          Manfaat Pensiun
                       Program Pensiun Manfaat Pasti

                        Pasal 2

(1) Besar Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan :
    a.  Rumus Bulanan; atau
    b.  Rumus Sekaligus.

(2) Dalam hal menggunakan Rumus Bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :
    a.  faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase;
    b.  masa kerja; dan
    c.  Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama 
        beberapa bulan terakhir.

(3) Dalam hal menggunakan Rumus Sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari:
    a.  faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal;
    b.  masa kerja; dan
    c.  Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama 
        beberapa bulan terakhir.

(4) Rumus Manfaat Pensiun yang digunakan wajib dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besar faktor penghargaan 
    per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% (dua setengah per seratus),dan Manfaat Pensiun per 
    bulan tidak melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

(2) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor 
    penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan total Manfaat Pensiun 
    tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.


                        Pasal 4

(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya faktor penghargaan per tahun 
    masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  perbedaan dimaksud harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau 
        usia Peserta;
    b.  tingkat kenaikan faktor penghargaan per tahun masa kerja dari faktor penghargaan 
        sebelumnya tidak boleh lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus);
    c.  maksimum perbandingan antara faktor penghargaan per tahun masa kerja tertinggi dan 
        terendah adalah 250% (dua ratus lima puluh per seratus).

(2) Penetapan faktor penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan 
    Manfaat Pensiun yang melampaui batas maksimum Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3.


                        Pasal 5

(1) Peserta yang berhenti bekerja dan dipekerjakan kembali oleh Pemberi Kerja yang sama dalam jangka 
    waktu 30 (tiga puluh) hari, masa kepesertaannya dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun 
    harus diperhitungkan tanpa terputus.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila Peserta telah menerima 
    pembayaran atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dana Pensiun 
    atau telah mengalihkan haknya atas Pensiun Ditunda ke Dana Pensiun lain, kecuali jika hak yang telah 
    dibayarkan atau telah dialihkan dimaksud dikembalikan ke Dana Pensiun yang bersangkutan dalam 
    jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.


                        Pasal 6

(1) Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, masa kerja yang diakui tidak boleh melebihi jumlah masa kerja 
    pada Pemberi Kerja sekarang dan masa kerja pada Pemberi Kerja sebelumnya.

(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila Peserta meninggal dunia 
    atau cacat sebelum pensiun, maka masa kerja maksimum yang diakui dapat termasuk masa sampai 
    dengan tanggal Peserta mencapai usia pensiun normal.


                        Pasal 7

(1) Untuk karyawan yang pindah bekerja, pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja lama dapat 
    dilakukan hanya apabila :
    a.  Ada dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang lama ke Dana Pensiun 
        Pemberi Kerja yang baru ;atau 
    b.  Pemberi Kerja yang baru mencukupi kebutuhan dana untuk pengakuan masa kerja pada 
        Pemberi Kerja yang lama, dan masa kerja dimaksud belum diakui sebagai unsur perhitungan 
        manfaat Pensiun pada pemberi Kerja yang lama 

(2) Pengakuan masa kerja karena adanya pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 
    a harus ditentukan sedemikian rupa sehingga jumlah dana yang dialihkan sama dengan Nilai Sekarang 
    Manfaat Pensiun menurut rumus Manfaat pensiun yang diterapkan Pemberi kerja baru dan penghasilan 
    dasar pensiun karyawan yang bersangkutan, yang berlaku pada saat dana tersebut diterima dana 
    Pensiun yang baru.

(3) Dalam hal masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih pendek dari masa kerja yang 
    sesungguhnya Pada Pemberi Kerja yang lama, maka pengakuan masa kerja yang lebih panjang dari 
    masa kerja sesuai dengan dana yang dialihkan dapat dilakukan hanya bila Pemberi Kerja baru 
    memenuhi kekurangan dana yang terjadi dan tidak boleh melebihi masa kerja yang sesungguhnya 
    pada Pemberi Kerja yang lama.

(4) Dalam hal dana yang dialihkan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a lebih besar dari pada 
    kewajiban yang timbul akibat pengakuan seluruh masa kerja pada pemberi kerja yang lama, kepada 
    peserta yang bersangkutan harus diberikan masa kerja tambahan yang besarnya ditentukan 
    sedemikian rupa sehingga kewajiban akibat masa kerja tambahan tersebut sama dengan kelebihan 
    dana yang tersedia.

(5) Pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (2) , ayat (3) atau masa 
    kerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan setelah ada :
    a.  Perjanjian tertulis antara peserta dan Pemberi Kerja yang baru yang memuat persetujuan 
        kedua belah pihak mengenai pengalihan kewajiban dan kekayaan yang berkaitan dengan 
        masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama; atau 
    b.  Pernyataan tertulis Pemberi Kerja baru mengenai kesediaannya untuk melakukan pendanaan 
        atas pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama.


                        Pasal 8

Bagian dari 1 (satu) tahun masa kerja harus diperhitungkan secara prorata terhadap manfaat Pensiun dan 
iuran 


                        Pasal 9

Pembayaran Manfaat Pensiun, baik yang dihitung dengan menggunakan rumus bulanan maupun yang dihitung 
dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus dilaksanakan secara bulanan.


                        Pasal 10

Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, jumlah yang dibayarkan dihitung dengan memenuhi ketentuan 
sebagai berikut :
a.  untuk Manfaat Pensiun yang dihitung menggunakan Rumus Bulanan harus didasarkan pada rumus 
    yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
b.  untuk Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus didasarkan pada 
    tabel yang dibuat berdasarkan Asumsi Aktuaria yang memuat faktor untuk mengkonversikan Manfaat 
    Pensiun yang dihitung sekaligus menjadi pembayaran bulanan.


                        Pasal 11

Besar Manfaat Pensiun Dipercepat bagi peserta yang berhenti bekerja pada usia sekurang-kurangnya 10 
(sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal atau karena cacat, setinggi-tingginya sama dengan jumlah yang 
dihitung dengan menggunakan rumus Manfaat Pensiun yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun.


                        Pasal 12

(1) Jumlah yang dibayarkan dalam rangka pembayaran sekaligus atau pengalihan hak Peserta ke Dana 
    Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang 
    Dana Pensiun adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan Asumsi 
    Aktuaria yang dipergunakan dalam laporan aktuaria terakhir, kecuali proyeksi tingkat kenaikan 
    Penghasilan Dasar Pensiun dan tingkat pengunduran diri.

(2) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sekurang-kurangnya sebesar akumulasi iuran 
    Peserta beserta hasil pengembangannya, yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito Bank 
    Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang berlaku pada masa 
    kepesertaan yang bersangkutan.


                        Pasal 13

(1) Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan 
    Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp. 300.000,00 (tiga 
    ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

(2) Dalam hal Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang 
    menggunakan Rumus Sekaligus lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), 
    Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.


                        Pasal 14

(1) Bekas karyawan yang berhak atas pensiun ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) 
    Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang 
    bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.

(2) Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum 
    dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila 
    Peserta meninggal dunia.


                            Bagian Kedua
                             Iuran Peserta
                       Program Pensiun Manfaat Pasti

                        Pasal 15

(1) Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus 
    Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali 
    faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

(2) Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus 
    Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 3% (tiga per 
    seratus) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.


                            Bagian Ketiga
                         Iuran bagi Peserta
                         Program Pensiun Iuran Pasti
    
                        Pasal 16

(1) Jumlah Iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dalam Program Pensiun 
    Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per 
    tahun.

(2) Dalam hal Peserta turut mengiur, iuran Peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus) 
    dari iuran Pemberi Kerja.


                        Pasal 17

(1)     Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya iuran Pemberi Kerja yang 
    dibukukan atas nama masing-masing Peserta, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  perbedaan harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau usia 
        Peserta;
    b.  kenaikan tingkat iuran dari iuran sebelumnya tidak boleh lebih 25% (dua puluh lima per 
        seratus)
    c.  maksimum perbandingan antara iuran tertinggi dan terendah sebanyak-banyaknya 250% 
        (dua ratus lima puluh per seratus).

(2) Penetapan perbedaan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan jumlah 
    iuran melampaui batas maksimum iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).


                         Bagian Keempat
                                Iuran bagi Peserta
                   Pada Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

                        Pasal 18

(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan wajib ditetapkan rumus 
    besarnya iuran Pemberi Kerja.

(2) Rumus besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan persentase tertentu 
    dari keuntungan Pemberi Kerja dalam 1 (satu) tahun sebelum dikurangi pajak penghasilan, yang akan 
    dibayarkan sebagai Iuran Pemberi Kerja.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja tidak memperoleh keuntungan, maka Pemberi Kerja wajib membayar iuran 
    dalam jumlah sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta 
    dalam 1 (satu) tahun.

(4) Apabila jumlah iuran berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata lebih kecil 
    dari jumlah iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pemberi Kerja wajib membayar Iuran 
    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).


                        Pasal 19

Dalam hal Peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berhenti bekerja sebelum memiliki hak atas Pensiun 
Ditunda, maka akumulasi iuran Pemberi Kerja yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun yang bukan 
merupakan hak Peserta, harus digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja untuk Peserta yang lain.


                           Bagian Kelima
                          Manfaat Pensiun
                         Program Pensiun Iuran Pasti

                        Pasal 20

Manfaat Pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti yang jumlah akumulasi Iuran dan hasil pengembangannya 
lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dapat dibayarkan sekaligus.


                        Pasal 21

(1) Bekas karyawan yang berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) 
    Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang 
    bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.

(2) Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    harus dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.

(3) Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum 
    dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila 
    Peserta meninggal dunia.


                        Pasal 22

(1) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak 
    melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 
    1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang 
    memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran 
    kepada pensiunan.

(2) Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia 
    sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.


                         BAB III
                   DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
            
                          Bagian Pertama
                            Iuran Peserta
    
                        Pasal 23

(1) Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang tidak menjadi 
    Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari 
    Penghasilan Peserta per tahun.

(2) Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang juga menjadi 
    Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh per seratus) dari 
    Penghasilan Peserta per tahun.


                        Pasal 24

(1) Pemberi kerja yang sebelum mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan 
    telah menghimpun dana baik yang berasal dari pemberi kerja maupun dari karyawan, dapat 
    mengalihkan dana tersebut ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Peserta.

(2) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayarkan secara sekaligus dan 
    dinikmati pada saat peserta pensiun.


                           Bagian Kedua
                           Manfaat Pensiun Peserta

                        Pasal 25

(1) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak 
    melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 
    1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang 
    memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran 
    kepada pensiunan.

(2) Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia 
    sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.


                        Pasal 26

(1) Manfaat Pensiun untuk setiap Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah 
    disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil 
    pengembangannya.

(2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap Peserta harus 
    dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran 
    kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.

(3) Dalam hal jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Rp. 36.000.000,- (tiga 
    puluh enam juta rupiah) dapat dibayarkan sekaligus.


                         BAB IV
                       KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 27

(1)     Manfaat Pensiun kepada Anak dapat dibayarkan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 
    (dua puluh lima) tahun.

(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peraturan Dana Pensiun dapat 
    memuat ketentuan bahwa dalam hal Anak mengalami Cacat sebelum melampaui batas usia 
    pembayaran Manfaat Pensiun Anak, Manfaat Pensiun kepada Anak tersebut dapat dibayarkan melebihi 
    usia sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1).


                         BAB V
                      KETENTUAN PENUTUP
    
                        Pasal 28

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 29

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN

Ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/343kmk.0171998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1