User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:343kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 343/KMK.01/2003

                        TENTANG

                   LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-
    undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan melakukan pembelian 
    kembali Obligasi Negara;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan 
    Pengelolaan Surat Utang Negara;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA 


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Obligasi Negara adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan 
    kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2.  Pihak adalah orang perorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik 
    merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3.  Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali 
    Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan /atau 
    dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan 
    diumumkan sebelumnya.
4.  Lelang dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya 
    dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
5.  Lelang dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang 
    penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Obligasi Negara seri lain oleh Pemerintah 
    dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
6.  Peserta Lelang adalah anggota dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa 
    Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan 
    pengawasan di bidang pasar modal dan telah memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta 
    dalam  pelaksanaan Lelang.
7.  Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan Obligasi Negara dengan mencantumkan 
    seri, harga dari kuantitas oleh Peserta Lelang.
8.  Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga 
    Penawaran Lelang yang diajukan.
9.  Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta lelang yang 
    dinyatakan menang, sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clian price) ditambah 
    bunga berjalan (accrued interest).
10. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Lelang.


                        BAB II
                       KETENTUAN DAN PERSYARATAN

                        Pasal 2

(1) Setiap Pihak dapat menjual  Obligasi Negara kepada Pemerintah.
(2) Penjualan Obligasi Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
    melalui Peserat Lelang.
(3) Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan cq. Pusat 
    Manajemen Obligasi Negara, yang meliputi :
        a.      Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir 
        sebagaimana contoh Lampiran I;
        b.      Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang; 
        dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran II atau apabila terjadi 
        perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran III;
        c.      Surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dihentikan 
        perdagangannya/kegiatan kliringnya oleh instansi yang berwenang ,dengan menggunakan 
        formulir sebagaimana contoh Lampiran IV;
        d       Bukti  keanggotaan dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek 
        yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan 
        pengawasan di bidang pasar modal.
        e       fotokopi  Anggaran Dasar  dan perubahannya.
        f       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(4)     Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (3)_ , Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud.


                        Pasal 3

Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk 
kepentingan pihak lain.


                        Pasal 4

(1) Lelang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Manajemen Obligasi Negara.
(2) Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara melalaui Sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada 
    Menteri     Keuangan atas  Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Menteri Keuangan berhak membatalkan pelaksanaan Lelang, dalam hal terjadi gangguan atau 
    kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang.


                        Pasal 5

Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pusat Menaejemen Obligasi Negara 
melakukan antara lain :
a.  Mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya  5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, 
    yang memuat sekurang-kurangnya :
        1)  waktu pelaksanaan pembelian kembali;
        2)  waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
        3)  seri Obligasi Negara yang akan dibeli kembali;
        4)  seri dan harga Obligasi Negara penukar,dalam hal Lelang dilakukan dengan cara penukaran 
        (debt switching);
        5)  waktu pengumuman hasil lelang;
        6)  tanggal Setelmen
b.  Menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam lelang;
c.  Menyampaikan seluruh data penawaran lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri 
    Keuangan;
d.  Mengumumkan hasil Lelang yang diputuskan Menteri Keuangan kepada Peserta Lelang pada hari 
    pelaksanaan Lelang.


                        Pasal 6

(1) Peanwaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif;
(2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Prince)


                        Pasal 7

Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran Lelang yang masuk.


                        Pasal 8

(1) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang pembelian kembali Obligasi 
    Negara dengan cara tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Perhitungan Harga setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang Pembelian Kembali Obligasi 
    Negara dengan cara penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 9

Tata Cara Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


                        BAB III
                          PENETAPAN HASIL LELANG

                        Pasal 10

(1) Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang
(2) Dalam Hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil lelang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal 
    berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengeluaran Surat Utang Negara yang dibentuk 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003.
(3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan harga waktu pengajuan penawaran penjualan, 
    volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.
(4) Hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara 
    Pemerintah dan Peserta Lelang.


                        Pasal 11

Pusat Manajemen Obligasi Negara Mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 10 ayat 
(1) kepada :
a.  masing-masing peserta Lelang yang dinyatakan menang, yang sekurang-kurangnya meliputi :
        1)  Seri-seri Obligasi Negara;
    2)  Harga Obligasi Negara;
        3)  Jumlah Nominal Obligasi Negara
b.  publik, yang sekurang-kurangnya meliputi :
        1)  Jumlah nominal Obligasi Negara
        2)  Seri-seri Obligasi Negara
        3)  Yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Obligasi Negara.


                        BAB IV
            SETELMEN LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA

                        Pasal 12

Setelmen dilakukan pada 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ( T+3)


                        Pasal 13

(1) Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas 
    nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain
(2) Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1)


                        Pasal 14

Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa 
oleh Peserta Lelang ke Bursa Efek dimana Obligasi Negara tersebut dicatatkan.


                        Pasal 15

Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank 
Indonesia.


                        Pasal 17

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyerahkan Obligasi Negara yang dimenangkan 
sampai dengan tanggal Setelmen , Peserta Lelang tersebut :
a.  wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah 
    tanggal Setelmen;
b.  tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali 
    selama masa penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ; dan
c.  tidak menerima bunga berjalan (accrued interest) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai tanggal 
    penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


                         BAB V
                                SANKSI

                        Pasal 18

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 14. Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Obligasi 
Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.


                        Pasal 19

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 hari kerja 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai beirkut :
        a.  diumumkan kepada publik
        b.  tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang
        Pembelian Kembali Obligasi Negara secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan
        c.  dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.
(2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan batal.


                        BAB VI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 20

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/343kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1