peraturan:kmk:342kmk.032004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 342/KMK.03/2004
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1994 di
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No.6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No.16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
Tahun 1983 No, 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No.3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No, 50, TLN RI
No. 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No.3985);
3. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No, 51, TLN RI No. 3264), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128,
TLN RI No.3986);
4. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
PERTAMA
Menghapus Piutang Pajak Tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebesar
Rp21.461.201.831,00 (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus satu ribu delapan
ratus tiga puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang
pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.
KETIGA
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOEDIONO
peraturan/kmk/342kmk.032004.txt · Last modified: by 127.0.0.1