User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:342kmk.032004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 342/KMK.03/2004

                        TENTANG

                 PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1994 di 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa; 
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No.6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    No.16 TAHUN 2000; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI 
    Tahun 1983 No, 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000  (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No.3984); 
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No, 50, TLN RI 
    No. 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No.3985); 
3.  Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No, 51, TLN RI No. 3264), sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 TAHUN 2000  (LN RI Tahun 2000 No. 128, 
    TLN RI No.3986); 
4.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan 
    Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 539/KMK.03/2002; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


PERTAMA

Menghapus Piutang Pajak Tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebesar 
Rp21.461.201.831,00 (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus satu ribu delapan 
ratus tiga puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang 
pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.


KETIGA

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/342kmk.032004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1