User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:335kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 335/KMK.04/1996

                        TENTANG 

        TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu 
    adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
b.  bahwa tata cara tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 18 jo Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran negara 
    Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Nomor 3566);
3.  Pasal 12 jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran negara Tahun 1994 
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK 
DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.


                        Pasal 1

Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak 
Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat tagihan Pajak 
(STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
(SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan 
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah atau piutang pajak menurut data administrasi KPP atau KPPBB 
yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak 
meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak dapat ditemukan, tidak 
mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa atau karena 
sebab lain sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 2.


                        Pasal 2

(1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin 
    ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan penelitian setempat atau penelitian 
    administrasi oleh KPP atau KPPBB dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian.

(2) Apabila alasan penghapusan piutang pajak adalah selain Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak 
    meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak ditemukan, tidak 
    mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, maka 
    Laporan Hasil Penelitian oleh KPP atau KPPBB harus memperoleh persetujuan terlebih dulu dari Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

(3) Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menggambarkan keadaan 
    Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang 
    Pajak yang tidak dapat ditagih lagi.


                        Pasal 3

Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya 
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 4 

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setiap akhir 
    tahun takwim menyusun Daftar Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap awal tahun 
    berikutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang 
    Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan usulan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/335kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1