User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:334kmk.0171998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 334/KMK.017/1998

                        TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK 
                             TURUNANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka program stabilisasi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan 
menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, serta kelapa 
sawit dan biji kelapa sawit;

Mengingat : 
1.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    159/KMK.05/1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata 
    Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK 
EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.


                        Pasal 1

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud 
dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam 
kolom 4.


                        Pasal 2

Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian 
dan Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat 
dikeluarkannya penetapan tersebut.


                        Pasal 3

Tatacara penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1.  Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs.
2.  Kurs sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan secara 
    berkala.


                        Pasal 4

(1) Pembayaran Pajak Ekspor dilakukan oleh eksportir melalui bank devisa sesuai dengan ketentuan 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998.

(2) Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetor seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara 
    melalui rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari 
    kerja setelah menerima pembayaran Pajak Ekspor dari eksportir.


                        Pasal 5

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor lainnya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri 
Keuangan No. 241/KMK.01/1998.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan No. 
242/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit, Minyak 
Kelapa, dan Produk Turunannya.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/334kmk.0171998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1