User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:331kmk.0171999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 331/KMK.017/1999

                        TENTANG 

            PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tiap-tiap akuntan berijazah 
    wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh 
    Kementrian Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 pengaturan lebih lanjut 
    mengenai penyelenggaraan pendaftaran akuntan pada register negara ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Tahun 
    1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 705);
2.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 
    1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana 
    telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER 
NEGARA.


                        Pasal 1

(1) Setiap akuntan yang akan menjalankan pekerjaan sebagai akuntan wajib mendaftar pada register 
    negara.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh akuntan yang bersangkutan dengan 
    mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Pembinaan Akuntan 
    dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke alamat Direktorat Pembinaan 
    Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sesuai contoh formulir pada 
    Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Kepada setiap akuntan yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
    (2) diberikan piagam register akuntan sebagai tanda bukti pendaftaran.

(2) Piagam register akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur 
    Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri 
    Keuangan.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam 
Berita Negara.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/331kmk.0171999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1