User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:330kmk.041992
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 330/KMK.04/1992

                        TENTANG 

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan, Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat organisasi internasional yang 
    tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa tidak semua pejabat perwakilan organisasi internasional di Indonesia bukan Subyek Pajak 
    Penghasilan;
c.  bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi pejabat perwakilan 
    organisasi internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Keputusan Presiden Nomor 64/M tahun 1988;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI 
PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat 
    langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas/jabatan 
    dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.

(2) Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan 
    merupakan subyek Pajak Penghasilan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pejabat yang bukan  Warga 
    Negara Indonesia.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku sepanjang perwakilan organisasi 
internasional tersebut melakukan kegiatan usaha lain di Indonesia diluar kegiatan usaha yang tercantum dalam
Konvensi/Perjanjian yang disepakati bersama.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990 tanggal 29 Maret 
1990 tentang Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk 
Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.00/1990 
tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990, dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B.SUMARLIN
peraturan/kmk/330kmk.041992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1