peraturan:kmk:32kmk.012007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/KMK.01/2007
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA
MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah dilakukan reorganisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan, telah dilakukan reorganisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Menteri
Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk
dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, cukai tidak dipungut atas barang kena cukai
yang diekspor (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146
Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 2006;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada
Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN.
PERTAMA :
Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri
Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Keputusan Menteri keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
KEDUA :
Dalam hal yang diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA :
Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas menteri yang dilimpahkan sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan
dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor
371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri
Keuangan, dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Ketua Badan Pemerikasa Keuangan;
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di
lingkungan Departemen Keuangan;
6. Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para
Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/32kmk.012007.txt · Last modified: by 127.0.0.1