User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:329kmk.041999-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 329/KMK.04/1999

                        TENTANG 

    PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN 
      UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS 
                       UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa untuk menunjang kelancaran transportasi laut, udara dan angkutan kereta api sebagai sarana strategis 
dalam pembangunan nasional serta untuk meningkatkan usaha dibidan perikanan, perlu diberikan fasilitas 
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak 
tertentu yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor 
    dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 198);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 
    1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, 
KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI 
BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, 4 dan 5;

2.  Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang 
    menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau 
    kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan 
    perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen 
    Perhubungan;

3.  Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah badan hukum Indonesia yang 
    menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan 
    menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan 
    Penyeberangan dari Departemen Perhubungan;

4.  Perusahaan Angkutan Udara Niaga adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha 
    angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki izin usaha dari 
    Departemen Perhubungan;

5.  Perusahaan Kereta Api adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas pokok 
    menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan kereta api dalam rangka memperlancar arus 
    perpindahan orang dan atau barang secara massal;

6.  Barang Kena Pajak tertentu adalah :
    a.  Kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga;
    b.  Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk angkutan umum 
        oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
    c.  Kapal pandu dan kapal tunda yang digunakan di pelabuhan umum;
    d.  Kapal penangkap ikan;
    e.  Pesawat udara yang digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga;
    f.  Kereta api yang digunakan Perusahaan Kereta Api;
    g.  Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran I Keputusan ini;
    h.  Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran II Keputusan ini;
    i.  Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 2

Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 merupakan Barang Kena Pajak 
yang bersifat strategis untuk keperluan Pembangunan Nasional.


                        Pasal 3

(1) Atas impor Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
    1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

(3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang 
    usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan.


                        Pasal 4

Tatacara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan atau 
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998.


                        Pasal 5

Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 
sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/329kmk.041999-1.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1