User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:326kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 326/KMK.04/1996

                        TENTANG 

     TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS 
  IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN 
       KAPAL, PENYERAHAN JASA PERAWATAN/REPARASI KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 
    tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena 
    Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
    Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995, perlu diatur tata cara 
    pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor kapal, penyerahan 
    kapal, penyerahan jasa persewaan kapal, penyerahan keagenan kapal, penyerahan jasa perawatan/
    reparasi kapal, dan penyerahan jasa kepelabuhanan;
b.  bahwa ada kelaziman di dunia internasional untuk mengecualikan jasa kepelabuhanan bagi pelayaran 
    internasional dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c.  bahwa kepada kegiatan pelayaran dalam negeri perlu diberikan perlakuan pajak yang sama dengan 
    perlakuan pajak yang diberikan kepada kegiatan pelayaran internasional atas penyerahan jasa 
    kepelabuhanan;
d.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan 
    Nilai ditanggung oleh Pemerintah tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik 
    Indonesia Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 
    Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3493);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Dan 
    Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3378);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3581);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 
    1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 5);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tentang Tata Cara 
    Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena 
    Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.04/1986 tentang Tata Cara 
    Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 
    18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERI-AN FASILITAS PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, 
PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA 
KEPELABUHANAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan 
dan tunduk kepada perundang-undangan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pelayaran 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan 
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala 
    jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, 
    dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan 
    segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh  Pemerintah.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal 
    tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung 
    oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, 
    kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran 
    Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal 
    pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal 
    danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga 
    Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal yang digunakan untuk 
    kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 5

(1)     Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa 
    pandu, jasa tambat, dan jasa labug, ditanggung oleh Pemerintah.

(2)     Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang 
    melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam 
    jalur pelayaran internasional, berupa :
    1.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    2.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    3.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing, tractor, timbangan, dan pemadam 
        kebakaran;
    4.  jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
    5.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, 
        dan mekanis;
    6.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
    7.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
    ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan
    tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.


                        Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk 
suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi 
kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 7

Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/
atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan 
Pasal 6, tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam hal hanya semata-mata melakukan satu 
atau lebih kegiatan tertentu tersebut.


                        Pasal 8

Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang 
sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 sampai dengan Pasal 6,
wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 9

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah 
eks Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD yang diterbitkannya, 
untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah berdasarkan 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996.


                        Pasal 10

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/326kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1