peraturan:kmk:324km.12002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 324/KM.1/2002 TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penilaian dan evaluasi unit kerja/kantor pelayanan percontohan untuk mendapat penghargaan Menteri Keuangan, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri keuangan tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.1/2002 tentang Perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan Keanggotaan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Tahun Anggaran 2002. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai. KEDUA : Tugas Tim Penilai : a. melakukan penilaian terhadap kantor pelayanan dilingkungan Departemen Keuangan yang dicalonkan sebagai kantor pelayanan percontohan; b. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kantor pelayanan masyarakat yang terbaik untuk ditetapkan sebagai kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan yang layak mendapatkan penghargaan Menteri Keuangan Tahun 2002. KETIGA : Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut : 1. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; 2. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagai Sekretaris; 3. Sekretaris Inspektoral Jenderal sebagai Anggota; 4. Kepala Biro Umum sebagai Anggota; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Anggota; 6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai Anggota; 7. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota; 8. Sekretaris Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagai Anggota. KEEMPAT : Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 2. Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2002 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO NIP 060035211
peraturan/kmk/324km.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1