User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:324km.12002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 324/KM.1/2002

                        TENTANG 

   TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka penilaian dan evaluasi unit kerja/kantor pelayanan percontohan untuk mendapat 
    penghargaan Menteri Keuangan, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan 
    Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan
    Menteri keuangan tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen 
    Keuangan tahun 2002;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur
    Pemerintah Kepada Masyarakat;
4.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman
    Tatalaksana Pelayanan Umum;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    316/KMK.01/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.1/2002 tentang Perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan
    Keanggotaan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Tahun 
    Anggaran 2002.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN 
PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002.


PERTAMA :

Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang
selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai.


KEDUA :

Tugas Tim Penilai :
a.  melakukan penilaian terhadap kantor pelayanan dilingkungan Departemen Keuangan yang dicalonkan 
    sebagai kantor pelayanan percontohan;
b.  memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kantor pelayanan masyarakat yang 
    terbaik untuk ditetapkan sebagai kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan
    yang layak mendapatkan penghargaan Menteri Keuangan Tahun 2002.


KETIGA :

Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut :
1.  Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
2.  Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagai Sekretaris;
3.  Sekretaris Inspektoral Jenderal sebagai Anggota;
4.  Kepala Biro Umum sebagai Anggota;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Anggota;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai Anggota;
7.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota;
8.  Sekretaris Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagai Anggota.


KEEMPAT :

Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat 
ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat 
kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.  Menteri Keuangan;
3.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan di lingkungan
    Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

AGUS HARYANTO
NIP 060035211
peraturan/kmk/324km.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1