User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:323kmk.011986
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 323/KMK.01/1986

                        TENTANG 

                        BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dan 
pembebasan bea masuk perlu menetapkan besarnya biaya administrasi dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 
    31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
2.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia 
    314/KMK.01/1986, Nomor 133/Kpb/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan 
    Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam 
    Pembuatan Komoditi Ekspor;
3.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan 
    Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang 
    Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan 
    Bantuan dan Atau Pinjaman Luar Negeri;
4.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    318/KMK.01/1986, Nomor 137/Kpb/V/86 dan Nomor 19/6/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan 
    Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Dalam Rangka Pemenuhan 
    Kebutuhan Perusahaan PMA dan PMDN;
5.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan 
    Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam 
    Pembuatan Komoditi Ekspor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI.


                        Pasal 1

Biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam :

a.  Pasal 10    Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank 
            Indonesia 314/KMK.01/1986, Nomor 133/Kpb/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI 
            tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan 
            Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;

b.  Pasal 11    Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank 
            Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 
            19/5/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas 
            Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang Dipergunakan Untuk Memenuhi 
            Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan dan 
            Atau Pinjaman Luar Negeri;

c.  Pasal 10    Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank 
            Indonesia Nomor 318/KMK.01/1986, Nomor 137/Kpb/V/86 dan Nomor 
            19/6/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas 
            Barang Dan Bahan Impor Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Perusahaan PMA 
            dan PMDN;

d.  Pasal 10    Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank 
            Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 
            19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas 
            Barang Dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor.

dikenakan apabila terdapat kelebihan pembayaran kembali dan atau kelebihan pembebasan bea masuk 
dan bea masuk tambahan yang diterima oleh pemohon dikarenakan kesalahan pemohon.


                        Pasal 2

Biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan 100% (seratus persen) dari kelebihan 
pembayaran kembali/pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan ditambah sebesar 2% (dua 
prosen) setiap bulan dari kelebihan bea masuk dan bea masuk tambahan yang wajib dikembalikan 
perusahaan terhitung mulai tanggal ditetapkannya.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/323kmk.011986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1