User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:322km.12001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 322/KM.1/2001

                        TENTANG 

            KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemeritah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan 
    Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, yang menghapuskan Jabatan Eselon V, dapat 
    mempengaruhi kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
b.  bahwa untuk tetap menjaga motivasi dan kinerja yang tinggi pada semua unit organisasi di lingkungan 
    Departemen Keuangan, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Koordinator Pelaksana Di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
2.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN 
KEUANGAN.


                        Pasal 1

(1) Di dalam setiap Subbagian/Seksi/Subbidang pada unit-unit organisasi di lingkungan Departemen 
    Keuangan dapat ditunjuk/ditetapkan Koordinator-koordinator Pelaksana.

(2) Koordinator Pelaksana adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Kepala Subbagian/Seksi/
    Subbidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu yang menjadi lingkup tugas 
    Subbagian/Seksi/Subbidangnya masing-masing.

(3) Koordinator Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural dalam organisasi Departemen Keuangan.

(4) Koordinator Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian/
    Seksi/Subbidang yang menjadi atasannya.


                        Pasal 2

(1) Pada setiap Subbagian/Seksi/Subbidang di lingkungan Departemen Keuangan dapat terdiri dari 
    sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Koordinator Pelaksana.

(2) Jumlah Koordinator Pelaksana pada Seksi yang menangani tugas kepabeanan dan tempat penimbunan 
    pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis 
    organisasi dan beban kerja yang nyata.


                        Pasal 3

(1) Penetapan atas jumlah dan rumusan tugas Koordinator Pelaksana pada unit organisasi di lingkungan 
    Departemen Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh 
    Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi 
    Eselon I masing-masing.

(2) Usulan mengenai jumlah dan rumusan tugas Koordinator Pelaksana oleh Pimpinan Unit Organisasi 
    Eselon I masing-masing dilakukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja yang nyata.


                        Pasal 4

(1) Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana sebagaimana diatur dalam 
    keputusan ini adalah :
    a.  Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
    b.  Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I/Golongan IIb.

(2) Pejabat Eselon V Lokal yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini, dialihkan dan diangkat 
    sebagai Koordinator Pelaksana.

(3) Pejabat Eselon V Struktural yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini, dialihkan dan 
    diangkat sebagai Koordinator Pelaksana setelah Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang 
    Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan.


                        Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I 
masing-masing.


                        Pasal 6

Kepada Koordinator Pelaksana dapat diberikan tunjangan tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan 
Keuangan Negara, yang besarnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan. 


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut sejak ditetapkannya Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 2001
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd,

WIDJANARKO
peraturan/kmk/322km.12001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1