User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:320kmk.032002
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 320/KMK.03/2002

                        TENTANG

           PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 554/KMK.04/2000 
         TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN 
    MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN 
  OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan intensifikasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan 
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan 
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
554/KMK.04/2000 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan 
Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau 
Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana beberapa kali telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan 
    Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau 
    Digunakan Pihak Lain;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH 
ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan Dan Tata Cara 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan 
Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak 
Lain, diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah 
    kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha 
    dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan sejak 
tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/320kmk.032002.txt · Last modified: by 127.0.0.1