User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:320kmk.011997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 320/KMK.01/1997

                        TENTANG 

        PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994 
             TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
       SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa bulk milk cooling tank beserta spare partnya merupakan barang-barang yang dapat digunakan 
    untuk kegiatan produktif;
b.      bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mengecualikan pengenaan PPn BM atas barang 
    dimaksud dengan menyempurnakan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    644/KMK.04/1994 ;

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang 
Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK  YANG 
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH.


                        Pasal 1

Mengubah Lampiran II huruf d.2., sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NO.             URAIAN BARANG                  NO. HS
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  
d.2.    Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik   8418.10.000
    atau lainnya, pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam 8418.21.000
    Lampiran II huruf e.2. dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya     8418.22.000
                                        8418.29.000
                                        8418.30.000
                                        8418.40.000
                                        8418.61.000
                                        8418.69.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/320kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1