User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:317kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 317/KMK.01/2003

                        TENTANG

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993 
          TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, 
              PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, 
                 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
             YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993, penagihan piutang Bea 
    Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;

b.  bahwa sehubungan dengan telah dialihkannya kewenangan penanganan fasilitas ekspor kepada 
    Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan, penagihan Bea Masuk, Pajak Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang berkaitan dengan fasilitas ekspor dilakukan oleh masing-masing unit teknis 
    terkait;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    909/KMK.01/1993 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh Bapeksta Keuangan.

Mengingat   :

1.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;

2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran Dan 
    Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang pembebasan Dan/Atau Pengembalian 
    Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang 
    Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK 
EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN.


                        Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 tentang Tata 
Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak 
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh 
Bapeksta Keuangan.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/317kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1