User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:316kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 316/KMK.01/2003

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/KMK.00/1989 
        TENTANG PENETAPAN TARIF DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK EKSPOR 
                    DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989, pelaksanaan pembayaran 
    pengembalian bea masuk/bea masuk tambahan, pajak ekspor/pajak ekspor tambahan dan pajak 
    pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah dilakukan oleh BINTEK Keuangan (dahulu 
    Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan);
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara 
    Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk 
    Turunannya, kewenangan pelaksanaan pembayaran pengembalian bea masuk/bea masuk tambahan, 
    pajak ekspor/pajak ekspor tambahan dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang 
    mewah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    28/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Tarif Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Pengembalian Pajak 
    Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 
    Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa;
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran Dan 
    Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian 
    Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang 
    Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
28/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN TARIF DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK 
EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN.


                        Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 tentang 
Penetapan Tarif Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Pengembalian Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor 
Tambahan terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/316kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1