User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:315kmk.012007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 315/KMK.01/2007

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/KMK.01/2007 
                   TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN 
                    KANTOR PELAYANAN PAJAK
      
                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
    ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, terdapat pembentukan 
    sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang perlu diatur 
    kode unit kerja atau Kantor;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat:

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3569);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 55/PMK.01/2007;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR 
PELAYANAN PAJAK.


                        Pasal I

(1) Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 dengan menambah 1 
    (satu) lampiran sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri 
    Keuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal 
    bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007.
(3) Sejak kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan 
    Menteri Keuangan ini digunakan, maka kode Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan kode Kantor 
    Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut 
sejak 31 Mei 2007.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di 
    lingkungan Departemen Keuangan;
2.  Sekretaris dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2007
Menteri Keuangan,

ttd,

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/315kmk.012007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1