User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:314kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 314/KMK.01/2003

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 
 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT 
             YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR 
               KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta 
    Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang 
    Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor 
    Dan Pengawasannya, kewenangan penanganan dan penandatanganan keputusan dan surat-surat yang 
    berhubungan dengan pemberian pelayanan kemudahan ekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan 
    Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan kemudahan Ekspor Kepada Kepala 
    Badan Informasi Dan Teknologi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian 
    Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang 
    Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN 
DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA 
KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI.


PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang 
Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan 
Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 134/KMK.013/2001.


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/314kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1